Pages

Wednesday, February 6, 2019

Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kader Partai Demokrat ke Jaksa - Serambi Indonesia

Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Rabu (6/2/2019) melimpahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik di akun Facebook ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan Arisman Fadilah (30) warga Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Resrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada wartwawan dalam jumpa pers Rabu (6/2/2019) mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik  itu sudah masuk tahap II atau P21 dan langsung di serahkan ke pihak Kejaksaan Nagan Raya pada hari itu.

Kasus yang dilaporkan Mahfud Rahman diduga pelaku telah menyebarkan berita bohong (hoax) yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik di sebuah akun Facebook.

Baca: Memahami Hukum Pencemaran Nama Baik

Baca: Hakim: Tuntutan Jaksa Terhadap Nova tidak Sesuai UU ITE

Baca: Jangan Coba-coba Sebar Informasi Hoaks soal Telur Palsu, Jika kedapatan Bisa Diancam UU ITE

Sehingga kasus tersebut berujung ke ranah hukum dengan melaporkan ke pelaku kepada pihak kepolisian Polres Nagan Raya.

Disebutkan, tersangka Arisman pada tahun 2018 lalu telah memposting foto Mahfud Rahman dengan keterangan yang ditulisnya bahwa Mahfud Rahaman telah hijrah ke Partai SIRA.

Sedangkan pihak pelapor sendiri merasa tidak pernah sama sekali pindah partai, dan hingga saat ini masih tetap sebagai kader Partai Demokrat aktif.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone, satu lembar print out screenshot Facebook atasnama tersngka Arisman yang mengirim postingan ke Fecebook.

Selain itu satu lembar print out screenshot foto asli blog pribadi tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2019/02/06/polres-nagan-raya-limpahkan-kasus-dugaan-pencemarannamabaikkader-partai-demokrat-ke-jaksahttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/polres-nagan-raya-limpahkan-kasus.html

No comments:

Post a Comment