Pages

Wednesday, November 7, 2018

Soal Tampang Boyolali, Prabowo Subianto Dilaporkan ke Bawaslu

Liputan6.com, Jakarta Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'. Meski Prabowo sudah meminta maaf, BADI menganggap candaan yang dilontarkan capres nomor urut 2 tersebut memiliki unsur SARA.

"Kami memberikan laporan ini untuk memastikan apakah benar ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan, biar ini tidak berlarut dan kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut Andi, unsur SARA terkait golongan ini dimuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu No. 7/2017. Pasal tersebut menyatakan larangan peserta atau tim kampanye menyuarakan penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, serta peserta pemilu lainnya.

"Kita ingin pemilu berjalan dengan damai, santai, bahkan penuh dengan candaan. Tapi tentu candaan yang tidak berbau SARA,” kata dia.

Andi mengatakan, BADI sudah menyertakan beberapa bukti dalam pelaporan tersebut. Salah satunya rekaman pernyataan Prabowo terkait 'Tampang Boyolali'.

“Kami tadi sudah menyampaikan (bukti) flashdisk berisi rekaman video yang beredar, saya kira sudah banyak di media massa maupun di berbagai macam jaringan medsos,” Andi melanjutkan.

BADI pun meminta Bawaslu mencermati pelaporan yang disampaikannya.

“Ya nanti hari Jumat mereka (Bawaslu) akan konfirmasi apakah ini akan teregistrasi atau tidak,” Andi mengakhiri.

Prabowo Subianto akhirnya angkat suara soal kontroversi pidatonya yang menyebut tampang Boyolali.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/pilpres/read/3686505/soal-tampang-boyolali-prabowo-subianto-dilaporkan-ke-bawasluhttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/soal-tampang-boyolali-prabowo-subianto.html

No comments:

Post a Comment