Pages

Tuesday, September 4, 2018

2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, Ini Komentar Ketua KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengkritik banyaknya koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil. Kondisi itu membuat tidak adanya efek jera.

"Kondisi ini menunjukkan tidak optimalnya pemberantasan korupsi karena upaya penegakan hukum yang sudah berjalan menjadi tidak menimbulkan efek jera," kata Agus dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Hal itu disampaikan Agus menyikapi data yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers yang sama.

Baca juga: Data BKN, Ada 2.357 Koruptor yang Masih Berstatus PNS

Data BKN menunjukkan, sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus PNS. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Data tersebut diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS setelah perkara mereka berkekuatan hukum tetap.

Agus menilai, adanya kelalaian administratif dan pelanggaran undang-undang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

KPK, kata Agus, akan meningkatkan pengawasan guna memastikan seluruh instansi terkait melaksanakan ketentuan yang ada.

Agus ingin seluruh pihak bisa menangani persoalan ini secara menyeluruh. Saat ini, KPK sudah bekerja di 34 provinsi di Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan komitmen ini.

Pembinaan dan pengawasan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan serius menyikapi temuan itu.

Pemerintah pusat, kata dia, akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan dukungan kementerian atau lembaga terkait.

"Upaya konkret sebagai koordinator akan ditegaskan kepada kepala daerah untuk percepatan pemberhentian tidak hormat terhadap PNS pelaku korupsi yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.

Pemerintah daerah melalui Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah juga diwajibkan melaporkan secara berkala terkait koruptor yang masih berstatus PNS dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Tjahjo berharap ke depannya pencegahan korupsi di tingkat daerah dan pusat bisa berlangsung efektif melalui koordinasi empat lembaga ini.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/04/14033981/2357-koruptor-masih-berstatus-pns-ini-komentar-ketua-kpkhttps://desimpul.blogspot.com/2018/09/2357-koruptor-masih-berstatus-pns-ini.html

No comments:

Post a Comment