Pages

Friday, February 8, 2019

KPK Minta Instansi Lain Ikut Tak Lantik Pejabat Sebelum Setor LHKPN - detikNews

Jakarta - KPK mengapresiasi kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunda pelantikan pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. KPK pun berharap kebijakan itu jadi standar bagi kementerian lainnya.

"Kami harap ini juga jadi standar untuk kementerian-kementerian yang lain. Jadi kalau ada pegawai-pegawai atau pejabat di internal yang belum melaporkan tentu wajib melaporkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).


Febri mengatakan kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diatur dalam UU 28/1999. Dia pun berharap kebijakan yang diambil Tjahjo itu bisa dilaksanakan secara konsisten.
"Saya kira bagus kalau ada komitmen seperti itu dari Menteri Dalam Negeri. Tinggal nanti dilaksanakan secara konsisten," ucapnya.
Dia menyatakan KPK sedang membuka proses pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2019. Febri mengimbau para wajib lapor segera menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan menunda pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Tjahjo menyebut sikapnya itu sebagai komitmennya membina aparatur internal Kemendagri. Untuk menegaskan sikapnya itu, Tjahjo menyebut instruksinya akan dicantumkan dalam peraturan Mendagri atau permendagri.

"Saya masih menunda pelantikan pejabat dan pelaksana tugas atau plt eselon I dan eselon II di lingkungan Kemendagri dan BNPP dan saya minta semua pejabat dan plt eselon I dan eselon II menyerahkan LHKPN," kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Kamis (7/2).
(haf/jbr)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4420240/kpk-minta-instansi-lain-ikut-tak-lantik-pejabat-sebelum-setor-lhkpnhttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/kpk-minta-instansi-lain-ikut-tak-lantik.html

No comments:

Post a Comment