"Kami harap ini juga jadi standar untuk kementerian-kementerian yang lain. Jadi kalau ada pegawai-pegawai atau pejabat di internal yang belum melaporkan tentu wajib melaporkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Febri mengatakan kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diatur dalam UU 28/1999. Dia pun berharap kebijakan yang diambil Tjahjo itu bisa dilaksanakan secara konsisten.
Dia menyatakan KPK sedang membuka proses pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2019. Febri mengimbau para wajib lapor segera menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan menunda pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Tjahjo menyebut sikapnya itu sebagai komitmennya membina aparatur internal Kemendagri. Untuk menegaskan sikapnya itu, Tjahjo menyebut instruksinya akan dicantumkan dalam peraturan Mendagri atau permendagri.
(haf/jbr) https://news.detik.com/berita/d-4420240/kpk-minta-instansi-lain-ikut-tak-lantik-pejabat-sebelum-setor-lhkpnhttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/kpk-minta-instansi-lain-ikut-tak-lantik.html
No comments:
Post a Comment