?
Sumedang Media, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku telah menyosialisasikan perubahan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 secara menyeluruh. Kemendikbud juga menjamin sejauh ini tidak terdapat pemerintah wilayah ataupun sekolah yang resisten atau menentang terhadap PPDB berdasar pada zonasi tersebut.
Staff Ahli Kemendikbud Bidang Hubungan Pusat dan Daerah James Modouw membicarakan, pengenalan secara masif sudah dilakukan secara regional yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Provinsi.
“Sementara belum ada yg resisten terhadap kebijakan ini, karena sesungguhnya tujuan daripada zonasi ini ialah menaruh kesempatan bagi semua anak buat mendapatkan layanan pendidikan yang sama,” celoteh James kepada waktu ditemui di Gedung Kemendikbud Jakarta, Selasa (6/11).
Terkait aturan PPDB zonasi tahun 2019,lanjut James, sampai sekarang masiih di godok sang tim menurut Kemendikbud. Ia menargetkan aturan PPDB zonasi tahun 2019 bakal bisa disosialisasikan serta diterapkan dalam Januari tahun 2019. Menurut dia anggaran PPDB kali ini bakal dirancang lebih seksama serta detail, menggunakan harapan sekolah serta Pemda nir lagi kebingungan dalam menerapkan aturan tadi.
(Baca: Disdik Kota Bandung Evaluasi Sistem PPDB)
Salah satu aturan yg tidak sama serta krusial yaitu adanya pembagian zona yang berdasar pada sebaran penduduk. Sehingga, kata dia, jumlah zona pada daerah 3T menggunakan daerah yg penduduknya padat bakal tidak selaras.
“Papua itukan sebaran penduduknya jarang sekali lantaran perkampungan mini , Sehingga zonasinya artinya zonasi tingkat kecamatan. Kalau di pulau Jawa mungkin nanti zonasinya per berapa desa lantaran penduduknya padat,” kentara beliau.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah merancang draft awal terkait acara zonasi yang terintegrasi. Artinya, program zonasi nantinya bukan hanya diterapkan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau guru saja, tetapi jua buat pelatihan peningkatan proses pembelajaran dan lain-lain.
Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano menyampaikan, menurut draft awal itu Kemendikbud sudah membagi sebanyak 1.985 zona se-Indonesia. Namun jumlah zona masih bisa berubah, karena waktu ini pihaknya belum berdialog dengan Pemerintah Daerah.
“Nanti sanggup jadi berkembang menjadi 2.000 zona kah, 3.000 zona tergantung pemda. Ini baru draft awal berdasarkan versi kita, berdasarkan dalam bekerja tanpa memiliki draft kan susah ya. Jadi kita bekerja menurut draft dulu nanti barulah beserta Pemerintah Daerah disepakati” ungkap Supriano.
Republika
No comments:
Post a Comment