Pages

Friday, October 5, 2018

Konflik Sosial Picu Ketidaknyaman

PROKAL.CO, BATULICIN - Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan kegiatan peningkatan harmonisasi penegakan hukum guna mengantisipasi konflik sosial dalam rangka keutuhan NKRI, Rabu (3/10) di Batulicin.

Selain dihadiri Forkominda, Pejabat Pemkab Tanbu, camat, dan kepala desa, kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat dan pelajar. Hadir pula pada kegiatan tersebut, Kajati Kalsel Ade Edi Adhyaksa, Plt Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dan Sekda Tanbu H Rooswandi Salem.

Royani, SH, nara sumber kegiatan dari Direktorat A Kejaksaan Agung RI mengatakan konflik sosial yang terjadi mengakibatkan ketidaknyamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

“Konflik sosial bersumber dari permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial, budaya, antar umat beragama, suku, dan etnis,” ujarnya.

Selain itu juga bisa bersumber dari sengketa batas wilayah, sengketa SDA dan lainnya.

Salah satu cara untuk mencegah terjadinya konflik sosial adalah dengan penegakkan hukum yang dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Selain itu diperlukan pula sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam membangun sistem peringatan dini pencegahan konflik, dan mengeliminir berbagai potensi konflik melalui tindakan penyelesaian perselisihan di masyarakat melalui konsiliasi, perundingan ataupun mediasi. “Dalam hal pencegahan konflik sosial juga perlu peran masyarakat, tenaga pendidik, dan pelajar,” jelasnya.

Menurutnya, diera keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat mampu menjaring dan mencegah menyebarnya paham, ideologi, atau gerakan radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila yang dapat mengancam keutuhan NKRI, baik yang berasal dari dalam maupun pengaruh asing.

Sementara itu, Agustian Sunaryo, Kasubid Ideologi Kejagung RI mengatakan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dan mencegah terjadinya konflik sosial maka pemerintah menerbitkan Peraturan UU No 7 Tahun 2012 dan Permendagri No 42 Tahun 2015 yang didalamnya terdapat pembentukan Tim Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial. (kry/yn/ram)

Let's block ads! (Why?)

http://kalsel.prokal.co/read/news/17975-konflik-sosial-picu-ketidaknyaman.htmlhttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/konflik-sosial-picu-ketidaknyaman.html

No comments:

Post a Comment