Merdeka.com - Data hak guna usaha (HGU) yang bisa diakses publik, dinilai rawan penyalahgunaan. Untuk itu, sejumlah pihak mengapresiasi pemerintah yang menempatkan HGU sebagai informasi publik yang dikecualikan, sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BERITA TERKAIT
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Dimas N Hartono menilai hal tersebut akan menghambat proses penyelesaian konflik-konflik agraria yang saat ini banyak terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, salah satunya di Kalimantan Tengah.
"Kami melihat proses penutupan informasi terkait data-data HGU malah akan menyebabkan tidak terselesaikannya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat khususnya sektor kelapa sawit," kata dia di kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta, Kamis (9/5).
Salah satu ekses tidak dipatuhinya perintah Mahkamah Agung untuk membuka data HGU mengakibatkan konflik antara warga Desa Sembuluh dengan PT Selonok Ladang Mas tidak kunjung selesai. Berdasarkan catatan Walhi, konflik sudah berlangsung sejak tahun 2008 hingga saat ini. Konflik ini bahkan melibatkan tangan-tangan oknum Ke polisian dari Polsek Danau di Kalimantan Tengah.
Warga yang memperjuangkan tanah dan sumber kehidupannya di sekitar Danau Sembuluh terus dipaksa untuk menyerahkan tanahnya kepada perusahaan. Permintaan penghentian aktivitas perusahaan dan agar prosesnya didialogkan terlebih dahulu melalui mediasi oleh Kepala Desa Sembuluh dihiraukan oleh perusahaan dan oknum kepolisiaan.
"Hal ini juga yang kami lihat bahwa informasi terkait HGU yang tidak terbuka menyebabkan kebingungan juga di masyarakat. Apabila pemerintah membiarkan maka ini akan terus terjadi di Kalteng dan konflik lahan akan terus berkepanjangan dan tidak selesai," dia menambahkan.
Direktur eksekutif Nasional Walhi, Nurhidayati mengungkapkan permintaan warga, malah direspon tindakan intimidatif. Seorang warga bernama Wardian menceritakan bahwa pada Sabtu (4/5), Kapolsek malah meminta bawahannya untuk menjemput paksa atau melakukan terhadap Wardian dan rekannya. Menurutnya Kapolsek berkata perintah tersebut merupakan instruksi dari Kapolres.
"Terkait dengan hal tersebut, Walhi memandang, perintah tegas Presiden untuk mengedepankan kepastian hukum dan keadilan untuk rakyat tidak dipatuhi oleh para polisi di Kalimantan Tengah. Memperhatikan riwayat penguasaan tanah di Desa Sembuluh, lokasi yang berkonflik merupakan lokasi yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan rakyat secara turun temurun," ujarnya.
Berdarkan hal tersebut, Polisi seharusnya dengan tepat menerjemahkan perintah Presiden dengan memberikan perlindungan kepada rakyat dan menyampaikan info bahwa ada lokasi yang seharusnya izinnya harus disesuaikan dengan penguasaan dan pemanfaatan yang dilakukan oleh rakyat.
Anggota Forum Perjuangan Kesejahteraan Masyarakat Sembuluh, Agus mengungkapkan masih banyak konflik lahan yang terjadi di sana. Padahal masyarakat mengantongi Surat Kepemilikian Tanah (SKT) serta bukti adat berupa pohon durian yang telah berusia ratusan tahun.
"Sejak masuknya perusahaan dampaknya kalau kami yang di lapangan yang merasakan langsung dengan perusahaan, kami merasa tidak sejahtera. Yang diterima kerja hanya 5 sampai 10 persen penduduk lokal, sementara tanah kami diambil sepihak," ungkapnya.
Dia berharap data HGU dapat diakses dan disampaikan kepada publik terutama masyarakat sekitar yang terdampak.
"Kami menduga HGU nya lebih. Contoh, selama ini izin HGU nya 14.166,8 hektar menurut kami yang ada di masyarakat itu lebih dari 14.000 hektar, kurang lebih 19 sampai 20 ribu hektar dugaan kami sebagai masyarakat karena tidak bisa mengukur. Ayo dibuka izin itu (data HGU) biar tahu," tutupnya. [azz]
https://www.merdeka.com/uang/tertutupnya-akses-data-hgu-membuat-konflik-lahan-tak-kunjung-usai.htmlhttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/tertutupnya-akses-data-hgu-membuat.html
No comments:
Post a Comment