"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya, Lukman merespons soal uang Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Menurutnya, uang itu sudah dikembalikannya.
"Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan," kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Namun, KPK mengatakan pengembalian dilakukan setelah adanya OTT terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pada 15 Maret 2019. Sementara, uang Rp 10 juta itu disebut diberikan ke Lukman pada 9 Maret 2019.
"Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (8/5).
Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Selain uang Rp 10 juta itu, ada juga uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita KPK dari ruang kerja Lukman. Lukman masih belum memberi penjelasan soal asal usul duit tersebut.
(haf/dhn) https://news.detik.com/berita/d-4542641/balikin-rp-10-juta-usai-ott-laporan-gratifikasi-menag-tak-diproses-kpkhttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/balikin-rp-10-juta-usai-ott-laporan.html
No comments:
Post a Comment