PIHAK Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ditanggapi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Terkait penetapan tersangka Bachtiar Nasir oleh Polri, Prabowo Subianto anggap kriminalisasi ulama.
Tidak hanya itu, penangkapan dan penetapan tersangka Bachtiar Nasir, tanggapan Prabowo Subianto sebagai bentuk upaya membungkam tokoh masyarakat.
WartaKotaLive melansir Tribunnews, calon presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
• Moeldoko Tanggapi Video Viral Kivlan Zen yang Sebut Ajakan Merdeka Pada 9 Mei
• Neona Kembali Sapa Penggemar Lewat Lagu Bintang Kejora
• Buka-Buka Ponsel Putrinya, Orangtua Syok Lihat Foto Kemaluan Sang Putri di Percakapan Whatsapp
Bachtiar Nasir seperti diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Prabowo Subianto menyebut bila penetapan tersangka terhadap bachtiar Nasir pun sebagai bentuk upaya membungkam tokoh masyarakat.
"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bagaimana tidak menurut Prabowo, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2017 lalu.
http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/08/prabowo-subianto-anggap-penangkapan-bachtiar-nasir-sebagai-bentuk-kriminalisasi-ulamahttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/prabowo-subianto-anggap-penangkapan.html
No comments:
Post a Comment