Pages

Friday, February 8, 2019

Kasus SPAM PUPR, 13 PPK Proyek Serahkan Uang Senilai Total Rp 3 Miliar ke KPK - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada 13 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian PUPR yang menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 3 miliar.

Pengembalian itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

"Nilainya sekitar Rp 3 miliar yang kami sita dalam proses penyidikan ini. Kami hargai sikap tersebut karena pengembalian, pengakuan itu pasti akan dipertimbangkan secara hukum sebagai faktor yang meringankan, misalnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2019) malam.

Baca juga: Periksa Irjen PUPR, KPK Telusuri Pemeriksaan Internal Terkait Proyek-proyek SPAM

Febri mengatakan, penyerahan uang dari 13 PPK lain di luar empat orang yang menjadi tersangka, memperkuat dugaan praktik suap terjadi pada cukup banyak proyek SPAM lainnya.

"Ini yang kami sebut cukup banyak proyek-proyek air minum justru ada dugaan korupsi di sana dan proyek ini di bawah Kementerian PUPR," kata dia.

Di sisi lain, Febri mengimbau kepada PPK lainnya yang merasa menerima uang suap terkait proyek SPAM untuk segera menyerahkannya ke KPK. KPK menduga, selain 13 PPK yang mengembalikan, masih ada PPK lainnya yang diduga menerima uang.

Baca juga: Kasus SPAM PUPR, KPK Identifikasi 20 Proyek Diduga Terjadi Praktik Suap

"Karena itu kami imbau, apalagi kan ini sudah ada langkah awal dari 13 orang PPK itu, saya kira mungkin sikap yang relatif kooperatif ini bisa ditiru oleh yang lain dan tentu kami akan mempertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," ujarnya.

Febri enggan berkomentar lebih jauh terkait tindak lanjut KPK ke depan terkait penyerahan uang dari 13 PPK tersebut.

"Saya kira kita fokus dulu ya pada pengembaliannya, kami hargai jika ada proses pengembalian tersebut," kata dia.

Delapan tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/23023151/kasus-spam-pupr-13-ppk-proyek-serahkan-uang-senilai-total-rp-3-miliar-ke-kpkhttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/kasus-spam-pupr-13-ppk-proyek-serahkan.html

No comments:

Post a Comment