Laporan Wartawan Serambi Indonesia Herianto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkantor di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaradja, Lampulo Banda Aceh, Sabtu (2/2/2019) menangkap dua unit kapal nelayan Malaysia, karena menangkap ikan masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia.
“Dua unit kapal nelayan Malaysia itu ditangkap, pertama karena menjaring ikan di wilayah perairan Indonesia," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Cut Yusminar kepada Serambinews.com usai meninjau dua unit kapal nelayan Malaysia yang kini ditahan di PPS Kutaradja Lampulo, Rabu (6/2/2019).
Menurut laporan Kepala PSDKP Basri kepada Kepala DKP Aceh, kedua unit kapal nelayan tersebut ditangkap, pada saat Kapal Patroli Hiu 12, Sabtu (2/2/2019) siang melakukan patroli laut di kawasan perairan Selat Malaka, antara perairan pulau Sumetara wilayah timur - utara dengan Malaysia.
Kapal patroli tersebut milik Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dioperasionalkan PDSKP Perwakilan Aceh,
Petugas Kapal Patroli Hiu 12, melihat dua unit kapal tangkap ikan nelayan Malaysia, berawak 9 orang Thailand, telah memasuki wilayah perairan Indonesia.
Melihat kedua kapal nelayan Malaysia itu telah masuk ke wilayah perairan Indonesia,
Kapal Patroli Hiu 12, langsung merapat dan memberikan peringatan kepada kedua kapal itu, tidak melarikan diri dan segera menyerah.
Kedua unit kapal nelayan Malaysia itu diamankan petugas PSDKP, tapi pada saat kapalnya mau dibawa ke PPS Lampulo, kedua kapalnya kehabisan bahan bakar.
Kapal Patroli Hiu 12, harus mengambil bahan bakar solar kembali ke daratan, setelah itu baru membawa kapal tersebut, ke PPS Kutaradja Lampulo, pada hari Rabu (6/2/2019).
Isi kapal nelayan malaysia itu, ikan dan sotong.
Ikan hasil tangkapan yang terdapat dalam puluhan tong besar, banyak yang sudah busuk, karena sudah berada 3 hari di laut, sedangkan freezer atau alat mesin pendinginnya sudah mati.
“Sedangkan sotongnya masih bagus, tapi kalau tidak dipindahkan ke ruang pendingin, akan busuk juga,” kata Kadis DKP Aceh.
kesembilan orang awak kapal, kata Basri, sudah di pindahkan untuk ditahan di kantor PSDKP PPS Lampulo guna dilakukan pemberkasan perkaranya.
Nantinya kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk untuk diproses atas pelanggaran batas negara yang dilakukan oleh 9 orang awak kapal nelayan Malaysia.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/06/cari-ikan-di-perairan-indonesia-9-nelayan-malaysia-ditahanhttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/cari-ikan-di-perairan-indonesia-9.html
No comments:
Post a Comment