Pages

Tuesday, February 5, 2019

Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara, Partai Gerindra Berencana Gelar Konser Dewa 19 di Beberapa Kota - Tribun Kaltim

Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara, Partai Gerindra Berencana Gelar Konser Dewa 19 di Beberapa Kota

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Gerindra akan menggelar konser Dewa 19 di berbagai kota termasuk di Solo sebagai dukungan terhadap kadernya, Ahmad Dhani.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengaku, rencana itu muncul karena pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara.

"Saya juga punya pikiran menyelenggarakan konser Dewa 19 di mana-mana," aku Ferry saat mendampingi Cawapres nomor urut 02 Sandiaga S Uno di Pendapa Batik Putra Laweyan Kampung Batik Laweyan, Kota Solo, Selasa (5/2/2019).

"Ya di berbagai kota termasuk di Solo, kalau perlu di Graha Saba Buana," aku dia dengan nada tegas.

Baca: Detik-detik Lieus Sungkharisma Ngamuk karena Dilarang Jenguk Ahmad Dhani

Ferry yang juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menjelaskan, bahwa Ahmad Dhani yang terseret kasus dugaan ujaran kebencian, merupakan kader Partai Gerindra.

"Kita tidak lepas tangan, Ahmad Dhani kader partai," jelasnya.

Untuk itu lanjut dia, Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto akan mendampingi Ahmad Dhani hingga persidangan nantinya.

"Ada kuasa hukum resmi dari kita (Partai Gerindra) untuk mendampingi," ungkapnya.

"Kita akan meramaikan pengadilan dan proses pemeriksaan kita bela sampai selesai," tutur dia menekankan.

Ahmad Dhani banding

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).

Let's block ads! (Why?)

http://kaltim.tribunnews.com/2019/02/05/ahmad-dhani-dijebloskan-ke-penjara-partai-gerindra-berencana-gelar-konser-dewa-19-di-beberapa-kotahttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/ahmad-dhani-dijebloskan-ke-penjara.html

No comments:

Post a Comment