Pages

Saturday, January 5, 2019

MK Siap Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2019 - Cendana News

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Anwar Usman, SH., MH., (tengah) -Foto: Agus Nurchaliq

MALANG – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Anwar Usman, SH., MH., mengaku, pihaknya siap menerima berapa pun perkara sengketa yang mungkin akan terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, 17 April 2019.

Saat ini, MK telah siap dengan beberapa perangkat, antara lain peraturan MK yang sudah dibuat sedemikian rupa, dan telah disosialisasikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu.

“Termasuk organisasi advokat, organisasi masyarakat, bagaimana caranya nanti menghadapi, jika ada sengketa termasuk sengketa Pilpres,” ujarnya, usai menghadiri Dies Natalis Universitas Brawijaya (UB) ke-56 di gedung Samantha Krida, Sabtu (5/1/2019).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan salah satu kewenangan MK yang telah diamanatkan dalam Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, pasal 24 c, ayat 1, yakni kewenangan untuk memutuskan sengketa hasil pemilihan umum.

Menurutnya, bukan hanya pemilihan legislatif (Pileg) saja yang berpotensi sengketa, tetapi juga pemilihan Presiden (Pilpres) tidak tertutup kemungkinan akan berakhir di MK, seperti Pilpres 2014.

“Karena itu, sekali lagi saya sampaikan, MK sudah siap berapa pun perkara sengketa yang akan masuk nantinya untuk Pileg dan Pilpres nanti, MK sudah siap baik sarana maupun sumberdaya manusia nya, seperti panitera, hakim dan seluruh aparat yang ada di MK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anwar menyebutkan, yang dimaksud sengketa hasil pemilu adalah pileg dan pilpres, hasilnya yang disengketakan. Mesekipun demikian, tidak tertutup kemungkinan, biasanya yang diajukan sebelum masuk ke sengketa, hasil yang dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak pelapor  juga akan menguraikan beberapa kejadian atau peristiwa kecurangan yang dilakukan oleh pihak lawan, atau pihak yang dinyatakan mendapatkan suara terbanyak oleh KPU.

Karenanya, jika terjadi sengketa hasil pemilu, belum boleh dikatakan bahwa pemenangnya si A atau si B, karena harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kecuali tidak ada sengketa, maka keputusan KPU itulah yang menjadi landasan untuk menyumpah anggota legislatif dan presiden terpilih. Tetapi selama ada sengketa dan belum diputus oleh MK, maka siapa yang terpilih belum bisa ditetapkan,” terangnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.cendananews.com/2019/01/mk-siap-tangani-sengketa-hasil-pemilu-2019.htmlhttps://desimpul.blogspot.com/2019/01/mk-siap-tangani-sengketa-hasil-pemilu.html

No comments:

Post a Comment