Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Dia sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang juga menjerat eks Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.
Selain Subhan, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Sumawijaya Achmad Sumawi dan Nabiel Titawano selaku pihak swasta.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan 3 orang lain sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
KPK menduga Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa.
Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.
"Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan," kata Febri di KPK.
https://www.liputan6.com/news/read/3686648/kpk-tetapkan-eks-wakil-bupati-malang-jadi-tersangka-suap-bupati-mojokertohttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/kpk-tetapkan-eks-wakil-bupati-malang.html
No comments:
Post a Comment