Pages

Friday, October 5, 2018

KPK Geledah Kantor Advokat Lucas

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Advokat Lucas SH & Partners di Sahid Sudirman Center lantai 55. Lucas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara eks bos Lippo Group Eddy Sindoro.

Baca juga:  KPK Menduga Advokat Lucas Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri

"Iya ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan dan satu lokasi apartemen Kempinsky," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 5 Oktober 2018.

Febri mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan.
"Tim masih di lokasi, informasi lebih lanjut akan diperbarui," kata dia.

Sebelumnya KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK menduga Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri.

Baca juga: 2 Tahun Perjalanan Kasus Eddy Sindoro yang Menyeret Advokat Lucas

Menurut KPK, Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016 sempat dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.

Namun, Lucas diduga membantu Eddy kembali kabur ke luar negeri. "Lucas telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1133429/kpk-geledah-kantor-advokat-lucashttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/kpk-geledah-kantor-advokat-lucas.html

No comments:

Post a Comment