TRIBUNJABAR.ID, CIREBON-Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digugat oleh sejumlah orang yang masih saja belum puas oleh hasil pemilu Bupati Cirebon 2018, kali ini gugatan itu dilakukan Hamzah Hariri sebagai penggugat.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik, pihak Sunjaya menggugat balik tergugat dengan total kerugian 6,1 Miliar.
Namun, dalam gugatan tersebut kuasa hukum sunjaya melihat ada hal yang aneh dan tak masuk akal atas gugatan yang diterima sunjaya.
Kuasa hukum Sunjaya, Hamdani Erwin Manurung kembali menggugat balik Hamzah Hariri.
Disebutkannya, dalam gugatan perbuatan melawan hukum, pihak yang menjadi penggugat haruslah pihak yang dirugikan langsung oleh perbuatan tergugat.
Oleh karena itu, sangat aneh apabila penggugat menggugat Tergugat I dan Tergugat II karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat.
Menurut Hamdani, dengan demikian sudah terbukti penggugat bukan orang yang berhak menggugat.
Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
"Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi patut menduga meminta ganti kerugian kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi berupa: kerugian materiil dan kerugian imateriil. Pencemaran nama baik, kerugian tenaga, fikiran, dan waktu. Total kerugian 6,1 Miliar Rupiah," kata Hamdani dalam rilis yang diterima Tribun, Kamis (4/10/2018) malam.
Hingga saat ini gugatan tersebut masih bergulir dengan Nomor gugatan PdtG-29, di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. (*)
http://jabar.tribunnews.com/2018/10/05/bupati-cirebon-sunjaya-balas-gugatan-hasil-pemilu-total-kerugian-61-miliarhttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/bupati-cirebon-sunjaya-balas-gugatan.html
No comments:
Post a Comment