Pages

Tuesday, September 4, 2018

Vlogger Israel Ditolak Masuk Indonesia, Imigrasi: Persetujuan Visa Bagian dari Kedaulatan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno menyampaikan, persetujuan visa merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara. Hal itu menanggapi pemberitaan penolakan permohonan Visa Republik Indonesia yang diajukan Vlogger Nuseir Yassin, Warga Negara Israel yang viral di media sosial dan media massa.

Menurut Agung, Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

BERITA TERKAIT +

Adapun permohonan visa dapat ditolak karena beberapa alasan, antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya.

 Ilustrasi parpos

Apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya, sambung Agung, maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.

"Bisa jadi, WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya," ujarnya melalui siaran persnya, Selasa (4/9/2018).

Menurutnya, orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah. Begitu juga dengan visa, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensinya. Bahkan, pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara.

 Ilustrasi

Sehingga penolakan adalah hal yang wajar. Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.

"Visa tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian izin tinggal bagi WNA tersebut selama di Indonesia. Terdapat pengecualian bagi orang asing yang masuk dalam subjek negara bebas visa atau dengan perjanjian internasional dibebaskan dari visa masuk ke Indonesia," ujarnya.

Visa diberikan dan ditandatangani oleh pejabat imigrasi di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Berdasarkan peraturan menteri, visa dapat juga diberikan saat kedatangan di tempat pemeriksaan Imigrasi.

(Ari)

Let's block ads! (Why?)

https://news.okezone.com/read/2018/09/04/337/1945825/vlogger-israel-ditolak-masuk-indonesia-imigrasi-persetujuan-visa-bagian-dari-kedaulatanhttps://desimpul.blogspot.com/2018/09/vlogger-israel-ditolak-masuk-indonesia.html

No comments:

Post a Comment