Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 700 juta dari Partai Golkar. Pengembalian uang itu terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Kami konfirmasi memang benar ada pengembalian yang tersebut. Pengembalian dilakukan bukan hari ini, antara kemarin atau lusa. Pengembaliannya sekitar Rp 700 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Febri mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh salah satu pengurus Partai Golkar. Uang yang diduga terkait proyek PLTU Riau-1 itu sempat dipakai untuk pendanaan kegiatan partai. Saat ini, kata Febri, uang tersebut telah disita oleh KPK.
"Uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini," ucapnya.
Febri mengatakan pihaknya menghargai sikap kooperatif pengurus Partai Golkar yang telah mengembalikan uang itu. Dia menuturkan pengembalian ini menjadi bukti penguat untuk penyidikan kasus PLTU Riau-1.
"Ini akan menjadi salah satu bukti penguat dalam konteks penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelusuri arus uang terkait PLTU Riau 1," jelas dia.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sudah mengakui sebagian uang yang dirinya terima sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya. Eni juga mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment