Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Sosial, Agus Gumiwang, Jumat (7/9/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu dibahas mengenai sistem pencegahan korupsi, terutama berkaitan dengan pengelolaan anggaran bantuan sosial yang nilainya naik.
Baca: Idrus Marham Minta Kader Golkar yang Terima Uang Suap Segera Dikembalikan ke KPK
Atas hal itu, pimpinan KPK mengingatkan Agus dan jajarannya untuk tidak menjadikan bantuan sosial (bansos) sebagai bancakan.
Ini karena KPK telah berulang kali menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan dana bansos.
"Kedatangan beliau (Agus Gumiwang) justru untuk itu, supaya tidak jadi bancakan. Supaya nanti benar-benar diterima oleh yang membutuhkan. Itu tujuan kita," terang Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Guna mencegah dana bansos menjadi bancakan, Basaria menekankan pentingnya database penerima bantuan yang akurat. Ini dapat dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
Lebih lanjut, Basaria juga meminta inspektorat di daerah maupun kementerkan harus mengawasi dan mendampingi penyaluran dana bansos yang nilainya besar agar tepat sasaran.
KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Kedeputian Informasi dan Data, ungkap Basaria, siap membantu Kemensos dalam mengelola dana bansos ini.
"Kementerian Sosial itu yang paling mulia karena membantu orang-orang susah, memerangi kemiskinan jadi kita mengharapkan semua dana yang ada dikelola di kementerian ini supaya benar-benar bisa diterima oleh orang-orang yang seharusnya. Itu harapan kita," tambah Basaria.
Menanggapi Basaria, Agus berjanji akaan terus melakukan koordinasi dengan KPK terkait pengelolaan anggaran itu.
Baca: KPK Terima 19 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
Agus juga meminta KPK mendampingi Kemsos agar pengelolaan dana anggaran berjalan dengan baik.
"Tadi saya sudah minta izin dengan KPK untuk mendapat pendampingan dari Deputi bidang Pencegahan dan (Deputi) Informasi dan Data agar berikan izin bisa melakukan semacam teknis antara kemensos dan KPK," imbuh Agus.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/07/kpk-peringati-mensos-tidak-jadikan-dana-bansos-sebagai-bancakanhttps://desimpul.blogspot.com/2018/09/kpk-peringati-mensos-tidak-jadikan-dana_7.html
No comments:
Post a Comment