"Saya naik ke kamar, nggak lama suami saya naik dan naruh sesuatu di tempat tidur seperti kertas. Naruh amplop gitu di ujung kamar, terus turun lalu masuk lagi, langsung pegang amplop dan keluarkan uang dolar Singapura, nyuruh saya buang, 'Tolong buang ke WC'," ujar Desi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut adalah R Iswahyudi Widodo dan Irwan. Keduanya merupakan hakim di PN Jaksel yang didakwa menerima suap untuk mengurus suatu perkara. Selain itu, ada seorang terdakwa lainnya yaitu M Ramadhan yang merupakan suami dari Desi yang didakwa sebagai perantara suap.
"Saya bilang, 'Kenapa dibuang?'. Kata dia, 'Ari (Arif) ditangkap', dan ada KPK di bawah, 'Tolong buang uang ini'," ucap Desi.
Ari yang dimaksud Desi adalah Arif Fitriawan yang berprofesi sebagai pengacara. Arif dan seorang lagi yaitu Martin P Silitonga turut ditangkap KPK pada saat itu karena diduga memberikan suap pada Iswahyudi, Irwan, dan Ramadhan.
Martin merupakan Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM), sedangkan Arif adalah pengacaranya. Mereka diduga KPK memberikan suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM.
Kembali pada kesaksian Desi. Dia mengaku tidak tahu berapa jumlah dolar Singapura yang diminta suaminya untuk dibuang itu. Namun pada akhirnya uang itu diakui Desi tidak dibuangnya, tetapi diserahkan pada KPK.
(zap/dhn)
https://news.detik.com/berita/d-4542612/terdakwa-dagang-perkara-panik-sebelum-ott-kpk-minta-istri-buang-uang-ke-wchttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/terdakwa-dagang-perkara-panik-sebelum.html
No comments:
Post a Comment