SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Mendagri bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.
Selama ini, sistem PPDB di Surabaya telah berjalan selama 7 tahun dengan beberapa jalur, meliputi jalur kawasan, prestasi, regular, mitra warga, inklusi, dan prestasi.
Namun, dalam Permendikbud No 51 tahun 2018, sistem PPDB kemudian diatur menggunakan tiga jalur. Pertama jalur zonasi dengan kuota 90 persen, kedua prestasi 5 persen dan ketiga jalur mutasi kerja orang tua sebanyak 5 persen.
Baca juga: Surat Edaran Bersama Menteri: Awasi Sekolah dari Jual-Beli Kursi PPDB
Dari hasil bersurat dan konsultasi dengan pihak Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menyampaikan, pelaksanaan PPDB 2019 di kabupaten/kota harus tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018.
Konsep zonasi adalah anak bisa sekolah di dekat rumah masing-masing.
Ia menyebut, jika pada PPDB tahun lalu menggunakan jalur reguler dengan berbasis nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD, tahun ini diubah menjadi jalur zonasi berdasarkan jarak kedekatan rumah dengan sekolah.
Jika tahun lalu Surabaya memiliki jalur sekolah kawasan, tahun ini berubah menjadi sekolah khusus.
Tahun lalu, kata Ikhsan, pelaksanaan PPDB SMP sekolah kawasan menggunakan nilai USBN rata-rata 8,5 baru bisa mendaftar.
Kemudian siswa mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA).
"Sekolah kawasan ini sudah 7 tahun diselenggarakan Pemkot Surabaya," kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (8/5/2019).
Di dalam Pasal 23 Permendikbud 51 tahun 2018, Ikhsan menjelaskan, ada sekolah-sekolah yang dikecualikan oleh PPDB zonasi.
Salah satunya adalah sekolah yang menyelenggarakan sekolah khusus. Dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud, nantinya jalur sekolah kawasan akan menjadi sekolah khusus.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/22583441/tak-mau-salah-langkah-terapkan-ppdb-risma-bersurat-ke-kemendikbudhttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/tak-mau-salah-langkah-terapkan-ppdb.html
No comments:
Post a Comment