Pages

Wednesday, May 8, 2019

Partai Politik Paling Diuntungkan - detikNews

Demi mengukuhkan otoriterianisme, rezim Orde Baru menciptakan format pemilu legislatif yang digelar lima tahun sekali. Mengapa kekuatan-kekuatan reformis melanjutkan format tersebut? Siapa yang paling diuntungkan?

Jatuhnya Presiden Soeharto pada Mei 1998 menandai runtuhnya rezim Orde Baru, yang telah berlangsung selama 32 tahun. Masa transisi dari otoritarianisme ke demokrasi dimulai ketika Wakil Presiden Habibie dilantik menggantikan Soeharto.

Sadar bahwa tuntutan reformasi politik demikian kuat, Habibie menjanjikan reformasi politik dan pemilu secepatnya. Presiden lalu membentuk Tim Sebelas yang dipimpin oleh Prof Ryaas Rasyid. Tim inilah yang ditugasi untuk menyusun RUU Partai Politik dan RUU Pemilu, sebab pada kedua undang-undang itu reformasi politik bertumpu.

Dua RUU tersebut harus dibawa ke DPR (hasil Pemilu 1997, pemilu terakhir Orde Baru), karena bagaimanapun proses legal harus tetap berjalan sebagaimana diatur UUD 1945 (naskah asli). Saat itu DPR dikuasai Fraksi Golkar yang didukung Fraksi ABRI, ditambah Fraksi PPP dan Fraksi PDI (dua partai politik pelengkap penderita).

Pembahasan RUU Partai Politik mulus saja, karena semua pihak sepakat bahwa warga negara diberi ruang seluas-luasnya untuk membentuk partai politik. Batasan-batasan yang ada dalam undang-undang sebelumnya, misalnya harus menggunakan azas tunggal, dihilangkan. Demikian juga dengan sejumlah ketentuan administratif.

Sedangkan pembahasan RUU Pemilu berlangsung alot. Pemerintah (yang diwakili Tim Sembilan) mengusulkan penggunaan sistem pemilu mayoritarian (yang dengan salah kaprah disebut sistem distrik). Alasannya untuk menyederhanakan sistem kepartaian secara alami, sekaligus mendorong terbentuknya pemerintahan yang kuat dan efektif.

Namun sistem yang menyediakan satu kursi untuk setiap daerah pemilihan itu ditolak keras oleh F-PP dan F-PDI. Tak hanya dua fraksi tersebut, partai-partai baru (atau tepatnya embrio partai politik), di mana sekian banyak tokoh reformasi berafiliasi, juga menentang keras. Bahkan ketika pemerintah menyodorkan sistem mayoritarian yang sudah dimodifikasi sehingga mendekati sistem campuran, pun tetap ditolak.

Akibatnya pemerintah pun mengalah: tetap menggunakan sistem proporsional daftar tertutup untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Usulan untuk menggunakan varian daftar terbuka tidak mendapat tanggapan, karena pemilih dan partai politik dinilai belum siap.

Saat pembahasan RUU Pemilu tersebut belum terpikirkan untuk memisahkan pemilu DPRD dari pemilu DPR, meskipun pada saat itu pemerintah sudah menyiapkan RUU Pemerintahan Daerah yang mengusung kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Padahal dalam teori dan praktik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan lebih berdaya guna bila rekrutmen pejabat pemerintah daerah (kepala daerah dan DPRD) tidak dibarengkan dengan rekrutmen pejabat nasional (presiden dan DPR).

Waktu itu, pemerintah, DPR, partai-partai baru, juga para akademisi dan aktivis hanya ingat satu hal saja: DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah bentukan Pemilu 1997 yang tidak demokratis, sehingga harus segera diganti dengan pilihan rakyat sejati. Oleh karena itu pemilu satu paket, yang kemudian dikenal dengan pemilu legislatif (DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), harus dilakukan secepatnya.

Sebagai pemilu transisi, Pemilu 1999 menghasilkan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan legitimasi kuat. Ditambah dengan Utusan Daerah (yang dipilih oleh DPRD Provinsi) dan Utusan Golongan (yang ditunjuk Presiden), DPR bergabung menjadi MPR. Inilah lembaga yang kemudian melakukan perubahan UUD 1945.

Sebelum perubahan konstitusi dilakukan, MPR menetapkan enam kesepakatan dasar yaitu: 1) tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945; 2) tetap mempertahankan NKRI; 3) perubahan dilakukan dengan cara adendum; 4) mempertahankan sistem pemerintahan presidensial, dan; 5) penjelasan UUD 1945 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian penjelasan diangkat ke dalam pasal-pasal.

Berdasarkan kesepakatan nomor 4 dan demi memperkuat sistem pemerintahan presidensial, maka presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Hal itu tercantum dalam Perubahan Keempat sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A. Sementara untuk menggantikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan, Perubahan Keempat menetapkan pembentukan DPD yang juga dipilih melalui pemilu.

Meskipun semangat dan pasal-pasal hasil Perubahan UUD 1945 menghendaki penguatan sistem pemerintahan presidensial, namun dalam praktik yang terjadi sebaliknya. Hal ini terlihat saat pembahasan RUU Pemilu pasca Perubahan UUD 1945, yang kemudian menjadi UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pelemahan sistem presidensial tersebut tidak hanya terlihat dari adanya dua undang-undang pemilu yang terpisah, tetapi lebih jelas lagi terlihat pada skema bahwa hasil pemilu legislatif, khususnya DPR, menjadi syarat untuk pemilu presiden. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu legislatif harus didahulukan, baru kemudian pemilu presiden. Padahal jika hendak memperkuat sistem presidensial, berdasarkan konsep, mestinya pemilu presiden didahulukan baru kemudian pemilu legislatif, atau jika berdasarkan pengalaman, pemilu presiden dibarengkan dengan pemilu DPR.

Sementara itu, pada Pemilu 2004 penyelenggaraan pemilu legislatif semakin masif, seiring dengan terbentuknya lembaga baru DPD. Pemilu DPD menggunakan sistem mayoritarian berkursi banyak, dengan provinsi sebagai daerah pemilihan yang menyediakan empat kursi. Sedangkan pemilu DPR dan DPRD dilakukan dengan proporsional daftar terbuka. Inilah yang membuat The Economist berkesimpulan bahwa Pemilu Legislatif 2004 merupakan pemilu paling rumit di dunia.

Pertanyaannya, mengapa dalam pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2004 dan pemilu-pemilu sesudahnya, tidak muncul gagasan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu DPRD terpisah dari DPR dan DPD?

Jawabnya yang mengemuka adalah kebiasaan. Format pemilu legislatif sudah dipraktikkan sejak Pemilu 1971 sehingga pemilih dan partai politik sudah nyaman. Jika pun sejak Pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional daftar terbuka, kesulitan hanya saat pertama saja model baru itu diterapkan, setelah itu akan terbiasa lagi.

Itu dalih yang diberikan oleh para politisi, baik anggota DPR maupun menteri, yang telah bersama-sama menyusun undang-undang pemilu. Tentu saja banyak pengamat dan pemantau yang membenarkan penjelasan tersebut.

Padahal yang sesungguhnya adalah format pemilu legislatif itu sangat menguntungkan partai politik. Pertama, partai politik tidak perlu repot-repot menyiapkan daftar calon dan kampanye dalam dua pemilu yang berbeda, tetapi cukup sekali pukul, pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selesai. Jadi kerja berat partai politik hanya lima tahun sekali. Jika pun di antara dua pemilu legislatif terdapat pemilu presiden dan pemilu daerah, tapi yang sesungguhnya bekerja adalah calon presiden dan calon kepala daerah bersama tim. Sebab tugas partai politik selesai pada saat pendaftaran calon diterima oleh KPU.

Alasan kedua adalah partai politik tidak mau dikontrol pemilih lebih sering dan lebih ketat. Jika pemilu dilakukan lima tahun sekali, sementara kita adalah bangsa pelupa, maka yang terjadi adalah demikian ini: pada tahun pertama, pemilih memilih Partai A; pada tahun kedua, pemilih mulai kecewa dengan Partai A; pada tahun ketiga pemilih marah pada Partai A; tahun keempat pemilih melupakan Partai A; pada tahun kelima pemilih mulai didekati Partai A lagi; dan pada tahun pemilu berikutnya, pemilih memilih Partai A lagi. Ya, karena pada saat kecewa atau marah tidak ada pemilu, sehingga pemilih tidak bisa menghukum Partai A dengan tidak memilihnya.

Ilustrasi lebih kongkret begini. Pada Pemilu 2009 Partai Demokrat menang besar di DIY, baik untuk DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Pada 2011 dan 2012, rakyat DIY kecewa dan marah dengan Presiden SBY karena usul agar gubernur DIY dipilih, bukan ditetapkan sebagaimana diinginkan rakyat DIY. Coba bayangkan, apa yang yang terjadi dengan Partai Demokrat seandainya pada 2011 atau 2012 digelar pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Pasti Partai Demokrat kalah telak.

Nah, itulah yang menyebabkan mengapa partai politik tidak mau memisahkan pemilu DPR dari DPRD dalam waktu yang berbeda. Sebab mereka tidak mau dikontrol oleh pemilih.

Didik Supriyanto peminat ilmu kepemiluan

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/kolom/d-4541369/partai-politik-paling-diuntungkanhttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/partai-politik-paling-diuntungkan.html

No comments:

Post a Comment