Pages

Saturday, May 4, 2019

Kode Oleh-oleh Hakim Kayat hingga KPK Menjerat - detikNews

Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat (KYT), terjerat korupsi. Terselip kode 'oleh-oleh' di balik kasus suap yang menjerat Kayat.

Kayat diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. Melalui pengacara Sudarman, Johnson Siburian (JHS), Kayat menawarkan bantuan untuk membebaskan kliennya dengan fee Rp 500 juta.

"Setelah sidang, KYT, hakim bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Namun Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat. Dia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah terjual.

"Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," ujar Syarif.

Singkat cerita, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar 5 Desember 2018. Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas.

"Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui JHS, advokat," ujar Syarif.

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4536266/kode-oleh-oleh-hakim-kayat-hingga-kpk-menjerathttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/kode-oleh-oleh-hakim-kayat-hingga-kpk.html

No comments:

Post a Comment