Pages

Monday, May 6, 2019

Geledah PN Balikpapan Terkait Kasus Suap, KPK Sita Dokumen Perkara - detikNews

Jakarta - KPK menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan terkait kasus dugaan suap hakim nonaktif Kayat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

"Penggeledahan Senin, 6 Mei 2019, di PN Balikpapan, kantor dan rumah SDM (Sudarman) swasta. Semua lokasi penggeledahan di Balikpapan. Hasil penggeledahan penyidik menyita beberapa dokumen," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).


Dokumen yang disita, kata Yuyuk, antara lain dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen, slip penyetoran dana, barang elektronik terkait perkara, surat dan register perkara pidana yang terkait dugaan suap ini. Selain di PN Balikpapan, KPK menggeledah rumah Kayat pada Minggu (5/5).
"Tempat yang digeledah pada 5 Mei, rumah KYT (Kayat), rumah panitera muda FAZ (Fahrul Azami), dan JHS (Jhonson Siburian)," ucap Yuyuk.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah hakim Kayat, pihak swasta Sudarman, dan pengacara Jhonson.


Kayat diduga meminta Rp 500 juta agar Sudarman bisa bebas dari kasus pemalsuan surat. Permintaan itu disampaikan Kayat ke Jhonson yang merupakan pengacara Sudarman.

Singkat cerita, pada Desember 2018, Sudarman divonis bebas. Kayat pun meminta uang Rp 500 juta telah disepakati itu.

Namun Sudarman baru memperoleh duit suap itu pada Mei 2019. Jumlah yang diduga diterima oleh Kayat berjumlah Rp 100 juta.

Sebenarnya, Sudarman menyerahkan Rp 200 juta ke Jhonson untuk diserahkan kepada Kayat. Namun hanya Rp 100 juta yang diduga telah diterima Kayat karena Rp 100 juta lagi ditemukan di kantor Jhonson.
(haf/zak)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4538401/geledah-pn-balikpapan-terkait-kasus-suap-kpk-sita-dokumen-perkarahttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/geledah-pn-balikpapan-terkait-kasus.html

No comments:

Post a Comment