Pages

Thursday, March 7, 2019

Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta: Tiga Partai Ini Siap Beri Hadiah Bagi Penangkap Money Politic - Tribun Sumsel

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masyarakat kota Prabumulih yang berhasil menangkap pelaku pemberi uang atau money politik dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019, siap-siap mendapat uang. Pasalnya, tiga anggota partai di kota Prabumulih akan memberikan uang Rp 10 juta bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku money politik.

Hal itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap Bawaslu kota Prabumulih yang hingga saat ini sudah banyak isu money politik namun tak ada tindakan dilakukan lembaga pengawas pemilu itu.

Adapun tiga anggota partai yang akan memberikan uang bagi warga menangkap pelaku money politik antara lain Rondon Juleno dari Partai Bulan Bintang (PBB), Sekretaris Partai Perindo, Ronald dan Ketua Partai Bekarya, Supandi SH.

"Jika Bawaslu tidak bertindak dan tidak ada tindakan, kami partai punya inisiatif, bagi warga yang menangkap pelaku politik uang atau money politik kami akan beri reward Rp 10 juta, dari kami Supandi dari Bekarya, Ronald partai bekarya dan saya Rondon Juleno dari PBB," ungkap Rondon Juleno ketika diwawancarai wartawan, kemarin.

Rondon mengatakan, tentu saja warga yang menangkap pelaku money politik harus tertangkap tangan dan mempunyai bukti serta siap bersaksi lalu dilaporkan ke Bawaslu. "Bukti ada uang dan orangnya, mau bersaksi dan melapor ke Bawaslu, kami akan kawal dan berikan reward Rp 10 juta," katanya seraya mengatakan jika warga menginginkan anggota dewan berkualitas.

Politisi PBB itu menjelaskan, inisiatif para partai itu dilakukan untuk merangsang bawaslu agar bertindak dan melaksanakan kewajiban selaku pengawas dengan baik sehinga tidak dari tahun ke tahun masyarakat selalu dicekoki politik praktis yang ujung-ujungnya memakai duit.

"Ayo para caleg adu program yang bagus ke masyarakat, jangan dikit-dikit duit, kalau kamu coblos aku Rp 200 atau Rp 300 ribu dan sebagainya. Jadi kalau bawaslu tidak bersikap maka kami partai politik akan bersikap," jelasnya.

Lebih lanjut putra daerah kota Prabumulih itu menerangkan, di dalam Undang-undang no 7/2017 tentang pemilu jelas diatur yang memberikan sesuatu untuk mempengaruhi mata pilih, mempengaruhi mata pilih untuk tidak memilih atau mengarahkan ke seseorang dengan iming-iming sesuatu akan dikenakan sanksi pidana.

"Tidak main-main, jelas dalam aturan itu, bisa 6 tahun penjara dengan denda Rp 36 juta lebih. Untuk itu kami menghimbau caleg-caleg ayo kita berkompetisi sehat, program yang kita sampaikan ke masyarakat sehingga begitu kita jadi anggota dewan maka kita tidak perlu lagi latihan sampai bertahun-tahun, begitu dilantik bisa langsung action," tegasnya.

Disinggung saat ini banyak caleg menyebar uang dengan modus tim pemenangan berjumlah ribuan, menurut Rondon itu wajar-wajar saja sebagai satu trik namun yang tidak diperbolehkan membentuk tim untuk menyebarkan money politik. "Kalau mau bentuk tim mau 3000 atau lebih dengan diberi honor maka itu sah-sah saja karena dibenarkan secara aturan, yang tidak boleh ini membentuk tim untuk menyebar uang money politik ke warga," katanya.

Menanggapi itu, Komisioner Bawaslu Prabumulih, Ikbal Rivana mengatakan pihaknya terus bergerak mengantisipasi money politik terjadi apalagi dalam waktu dekat pihaknya akan menyebar spanduk himbauan dan larangan money politik.

"Kami terus bergerak dan sampai saat ini belum ada menemukan pelaku money politik, namun kalau di tengah masyarakat berkeliaran pelaku money politik atau penyebar sembako agar laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti segera, kalau menurut partai-partai banyak tidak ada yang sampai laporan ke kami jadi tidak bisa ditindaklanjuti," tegasnya. (eds)

Teks foto : Rondon Juleno Caleg PBB Prabumulih

Let's block ads! (Why?)

http://sumsel.tribunnews.com/2019/03/07/sayembara-berhadiah-rp-10-juta-tiga-partai-ini-siap-beri-hadiah-bagi-penangkap-money-politichttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/sayembara-berhadiah-rp-10-juta-tiga.html

No comments:

Post a Comment