Pages

Wednesday, March 6, 2019

Lucas Sebut Ada Dendam di Balik Tuntutan Penjara 12 Tahun dari KPK - detikNews

Jakarta - Pengacara Lucas dituntut 12 tahun penjara karena diyakini jaksa bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Menurut Lucas, surat tuntutan jaksa KPK sangat keliru.

"Jadi tuntutan hari ini dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga seperti ada dendam, ada ketidaksenangan," kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Menurut Lucas, Eddy Sindoro tidak pernah meminta bantuan apapun kepadanya. Selain itu, Lucas mengaku tidak mempunyai peranan apapun dalam perkara tersebut.

"Yang kita harus garis bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah meminta tolong kepada saya," ujar Lucas.

Lucas juga mengatakan tidak mempunyai akun aplikasi Facetime bernama Kaisar555716@gmail.com. Padahal akun tersebut merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.

"Yang kedua semua yang dikatakan soal akun Facetime kaisar, itu bukan akun punya saya, itu sudah nyata-nyata punyanya si Jimmy," jelas dia.

Dia menyebut seharusnya Dina Soraya selaku Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti menjadi tersangka KPK. Namun saat ini KPK tidak menetapkan Dina Soraya sebagai tersangka dalam perkar ini.

"Di mana Dina Soraya seharusnya tersangka, menjadi tidak tersangka dengan cara mengubah BAP (Berita Pemeriksaan Acara). BAP-nya diubah. Yang ketiga saya tidak ada sama sekali urusan dengan Dina Soraya," tuturnya.

Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.

Lucas disebut jaksa menyarankan Dina Soraya untuk tidak menyerahkan diri dan meminta Eddy Sindoro untuk masuk-keluar Bandara Soekarno Hatta tanpa pemeriksaan imigrasi.

Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Kemudian Eddy Sindoro terbang menuju Jakarta dengan langsung penerbangan ke Bangkok, Thailand.
(fai/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4456392/lucas-sebut-ada-dendam-di-balik-tuntutan-penjara-12-tahun-dari-kpkhttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/lucas-sebut-ada-dendam-di-balik.html

No comments:

Post a Comment