Pages

Friday, March 8, 2019

Jangan Lupa! Ada 4 Perbedaan Mendasar PPDB 2019 dan 2018, Pelanggaran Ketentuan Bisa Dipolisikan - Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Akhir Desember 2018 lalu, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Banyak Laporan Soal PPDB Online 2018 ke Dewan Pendidikan Kota Balikpapan, Ini yang Dikeluhkan Warga

Pemerintah Resmi Hapus SKTM dalam PPDB 2019, Ini Alasan Mendikbud Muhadjir Effendy

Dilansir jogja.tribunnews.com, berikut perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan 2019:
1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

Let's block ads! (Why?)

http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/08/jangan-lupa-ada-4-perbedaan-mendasar-ppdb-2019-dan-2018-pelanggaran-ketentuan-bisa-dipolisikanhttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/jangan-lupa-ada-4-perbedaan-mendasar.html

No comments:

Post a Comment