Pages

Friday, March 8, 2019

Disdik Jabar Masih Bahas Aturan PPDB - Pikiran Rakyat

BANDUNG, (PR).- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat masih membahas diskresi yang bisa dilakukan untuk mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah yang dinilai jauh dari pemukiman.

"Kalau di Permendikbud hanya diatur, jalur zonasi 90 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika  saat dihubungi, Jumat, 8 Maret 2019.

Sekolah yang berada di pusat kota dan jauh dari pemukiman itu contohnya SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung. Ia mengatakan, sebagai provinsi besar dengan kondisi yang beragam perlu diskresi untuk mengaturnya.

Namun diskresi tersebut tidak bertentangan dengan Pemendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Disdik Jabar masih menggelar rapat untuk mematangkan pembahasan terkait diskresi ini.

Dalam rancangan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 menyebutkan, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.

Disebutkan pula, pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Kuota jalur zonasi paling sedikit 90 persen. Kuota itu termasuk kuota bagi calon peserta didik umum dengan domisili terdekat dari sekolah yang dituju, keluarga tidak mampu paling sedikit 20 persen yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, putra/putri guru penerima penghargaan maslahat tambahan sesuai peraturan pemerintah, dan anak berkebutuhan khusus dalam layanan inklusif, dan calon peserta didik dalam zonasi yang menyertakan nilai akademik dalam seleksinya (zonasi akademik).

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilagalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan, peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat tersebut.

Jalur prestasi paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini ditentukan berdasarkan nilai ujian berstandar nasional atau UN.

Bisa pula berdasar hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Peserta jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang dituju.

Jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jika kuota ini tak terpenuhi, maka akan dialihkan ke jalur zonasi atau prestasi.***

Let's block ads! (Why?)

https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2019/03/08/disdik-jabar-masih-bahas-aturan-ppdbhttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/disdik-jabar-masih-bahas-aturan-ppdb.html

No comments:

Post a Comment