Pages

Friday, February 8, 2019

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bukti Kasus Pengaturan Skor Bola - detikNews

Jakarta - Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga orang tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ketiga tersangka bernama Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

"Penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tersangka lagi tiga orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (9/2/2019).

Dedi menjelaskan ketiga tersangka diduga memasuki daerah yang telah disegel kepolisian dengan cara merusak police line. Dedi menyebut tempat kejadian perkara perusakan ini adalah di Kantor Komisi Disiplin PSSI.

"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," terang Dedi.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," ucap Dedi.
(aud/aan)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4420552/polisi-tetapkan-3-tersangka-perusakan-bukti-kasus-pengaturan-skor-bolahttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/polisi-tetapkan-3-tersangka-perusakan.html

No comments:

Post a Comment