TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Muhamad Gilang Wicaksono, penyidik KPK yang menjadi korban pemukulan di Hotel Borobudur, Jakarta kini nasibnya serupa dengan Novel Baswedan, seniornya.
Mata sebelah kiri Gilang harus mendapatkan jahitan, hal yang sama juga dialami Novel saat diserang dan disiram air keras usai menjalankan ibadah salat Subuh oleh orang tidak dikenal yang hingga kini belum terungkap sosok sebenarnya.
"Yang bersangkutan (Gilang) membutuhkan perawatan setelah tindakan operasi dilakukan untuk bagian hidung dan ada jahitan di sekitar mata kiri korban," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Selasa (5/2/2019) kemarin.
Menurut Febri, berdasarkan informasi terakhir dari keluarga, pegawai KPK tersebut membutuhkan istirahat di rumah sakit sekitar empat hingga lima hari. "KPK memastikan setiap risiko yang diterima pegawai dalam menjalankan tugasnya, merupakan tanggung jawab KPK secara kelembagaan, baik medis, keamanan ataupun pendampingan hukum," kata Febri.
Febri mengatakan, hasil dari proses visum nantinya akan menjadi alat bukti terkait peristiwa penganiayaan terhadap pegawai KPK. Selain itu, rekam medis termasuk operasi juga akan menjadi fakta yang menguatkan adanya tindak pemukulan yang dialami korban.
Febri Diansyah menuturkan pimpinan KPK telah menjenguk pegawai yang menjadi korban penganiayaan tersebut. Soal siapa yang melakukan penganiayaan terhadap Gilang, Febri belum bisa mengonfirmasikan.
Ia mempercayakan semua penanganan perkara kepada pihak kepolisian. "Bukti-bukti seperti ini kami yakini akan berbicara dengan sendirinya tentang kondisi yang bersangkutan," ujar Febri.
"Untuk pertanyaan siapa yang melakukan penganiayaan, tentu akan lebih baik jika kita mempercayakan hal tersebut pada tim Polri yang sudah mulai bekerja," ujar Febri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan kronologis dugaan penganiayaan penyelidik KPK versi yang dibuat oleh pelapor dari lembaga antirasuah tersebut. Dalam laporan yang dilayangkan oleh Indra Matong, sementara korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono.
"Pelapor selaku pegawai KPK menerangkan bahwa pada waktu kejadian pada saat korban sedang bertugas pencarian data di TKP (Hotel Borobudur)," ujar Argo. Korban bersama penyidik KPK lainnya, lalu didatangi oleh terlapor yang kurang lebih berjumlah 10 orang. Lalu kedua pihak terlibat cekcok.
Akibat pemukulan tersebut Muhamad Gilang Wicaksono menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah. Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/06/penyidik-kpk-gilang-harus-istirahat-lima-harihttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/penyidik-kpk-gilang-harus-istirahat.html
No comments:
Post a Comment