Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna.
Rendra merupakan tersangka penerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011.
Berkas penyidikan Kresna sudah dilimpahkan ke penuntutan pada hari ini dan akan segera disidang dalam waktu dekat.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Sejauh ini, kata Febri, pihaknya telah memeriksa 56 saksi untuk Kresna.
Baca: Sebulan Pasca Istrinya Meninggal, Ustaz Maulana Sebut Anaknya Rindu sang Ibu
Unsur saksi meliputi beberapa pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007-2012, Asisten pribadi Bupati, serta unsur Swasta.
Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November lalu.
Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap.
Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/08/kpk-segera-sidangkan-bupati-nonaktif-malang-rendra-kresnahttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/kpk-segera-sidangkan-bupati-nonaktif.html
No comments:
Post a Comment