Pages

Friday, February 8, 2019

Elza Syarief Protes Mandala Shoji Dicoret dari DCT Pileg 2019 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Mandala Abadi Shoji, Elza Syarief mengatakan, kliennya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) ke polisi karena namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap ( DCT) Pileg 2019.

Mandala terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Saya katakan akan melakukan upaya hukum. Dia, kan, melakukan kampanye, bukan kejahatan, akan dituntut ya," kata Elza di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Mandala Shoji: Ayah Berjuang Dulu Ya...

Elza mengatakan, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.

Oleh karena itu, KPU tidak berhak mencoret nama Mandala dari DCT.

"Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza.

Baca juga: Mandala Shoji Ditahan di Lapas Salemba

Menurut Elza, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor.

"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret. Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," kata dia. 

Sebelumnya, KPU resmi mencoret nama Mandala dari DCT lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.

Baca juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena saat ini surat suara sudah dalam proses pencetakan.

Hal ini sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

KPU akan mengumumkan status Mandala sebagai caleg TMS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Tak Penuhi Syarat Caleg, Status Mandala Shoji Akan Diumumkan di TPS

Adapun, Mandala terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober.

Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/09/05300031/elza-syarief-protes-mandala-shoji-dicoret-dari-dct-pileg-2019https://desimpul.blogspot.com/2019/02/elza-syarief-protes-mandala-shoji.html

No comments:

Post a Comment