Pages

Monday, February 4, 2019

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto - Warta Kota

Bawaslu tolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto. Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru melaporkan Prabowo ke Bawaslu. Pidato kebangsaan Prabowo di televisi swasta dianggap melanggar Pemilu kampanye di luar jadwal. Benny Hutabarat kecewa laporannya ditolak, namun dapat menerima.

BADAN Pengawas Pemilu RI menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto dalam pidato kebangsaan yang disiarkan stasiun televisi swasta. 

"Laporan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pendahuluan, di Jakarta, Senin (4/2/2019). 

Bawaslu menilai, laporan yang diajukan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru itu hanya memenuhi unsur formil, namun tidak memenuhi unsur materil.

Sebab, masalah kampanye di luar jadwal merupakan kewenangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

SNMPTN 2019, Pagi Ini Cek Hasil Pemeringkatan dan Eligibilitas Siswa di Website www.snmptn.ac.id

Orang Dekat Presiden Jokowi Akhirnya Tanggapi Tangis Dul saat Iringi Lagu Khusus untuk Ahmad Dhani

Ada 6 Perbedaan Antara SNMPTN 2019 dan SBMPTN 2018

Perwakilan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru, Benny Hutabarat menyatakan, pihaknya kecewa karena laporan yang diajukan pihaknya bukan hanya soal kampanye di luar jadwal melainkan juga terkait pelanggaran aturan rapat umum dan kampanye melalui media elektronik. 

Namun, dia dapat menerima proses yang dilakukan di Bawaslu tersebut. 

Benny Hutabarat menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang kini telah dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu. 

"Proses di Gakkumdu masih berjalan, ini belum selesai. Proses penegakan hukum pidananya di Gakkumdu terus kami kawal. Kami tetap berkeyakinan pasangan capres 02 melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal," kata Benny. 

Sebelumnya, Prabowo Subianto melakukan pidato kebangsaan yang disiarkan stasiun televisi swasta, dengan menjabarkan program serta visi-misinya. 

Menurut aturan, metode kampanye di media baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. (Antara)

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/04/bawaslu-tolak-laporan-dugaan-pelanggaran-pemilu-pidato-kebangsaan-prabowo-subiantohttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/bawaslu-tolak-laporan-dugaan.html

No comments:

Post a Comment