Pages

Saturday, January 5, 2019

Soal Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Bawaslu Menunggu Kepatuhan Partai Politik - Tribun Medan

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN- Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara tidak mempermasalahkan ada peserta pemilu yang tidak mencantumkan nominal uang dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Namun diingatkan untuk seluruh peserta untuk mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah mengatakan, meski demikian pihaknya mengingatkan peserta pemilu untuk mentaati semua ketentuan perundang-undangan dalam hal pelaporan dana kampanye.

Saat ini Pihaknya juga masih menunggu laporan LPSDK ini dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Dimana selanjutnya akan melakukan pencermatan dan telaah atas neraca keuangan tersebut.

"Ini sedang kita lakukan pengecekan sembari menunggu laporan dari kabupaten/kota. Bahwa bagaimana sebenarnya laporan yang telah disampaikan tersebut bentuknya," katanya, Sabtu (5/1/2019).

Sebab kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa pemahaman atas penyusunan LPSDK ini oleh masing-masing peserta pemilu berbeda-beda.

"Memang ada yang seperti itu (cuma melaporkan saja sebagai kewajiban). Tapi kami mengimbau peserta pemilu jika mereka mematuhi aturan pemilu, akan mendapatkan hasil lebih baik dalam pemilu. Sebaliknya jika ada pelanggaran pemilu yang mereka lakukan, hasilnya juga takkan baik. Contohnya penyerahan LPSDK, bila ada yang membuat nihil tiba-tiba saat di LPPDK (Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye) membludak, itukan bisa jadi keanehan. Rekam jejak pemakaian dananya bisa gak dapat," pungkasnya.

Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan, tidak ada masalah dan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak mencantumkan nominal uang saat penyerahan LPSDK. Menurutnya, secara lebih rinci pemakaian dana sumbangan kampanye wajib dicantunkan saat LPPDK.

"Inikan soal patuh dan tidak patuh saja. Ditahap LPSDK memang tidak mesti dicantumkan, gak ada masalah kalaupun dilaporkan nihil. Nanti mesti rinci itu waktu LPPDK, disitu harus mereka cantunkan semua dana kampanyenya," pungkasnya.

Diketahui, seluruh peserta Pemilu 2019 tingkat Sumut sudah menyampaikan LPSDK ke KPU Sumut, Rabu (2/1). Berdasarkan data yang Sumut Pos peroleh dari KPU Sumut, dari 16 partai politik peserta pemilu, Partai Gerindra menjadi yang tertinggi LPSDK-nya mencapai Rp2,75 miliar, dan terendah ada tiga parpol yaitu PDI Perjuangan, Hanura dan Partai Berkarya; Rp.0 alias nihil.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada diurutan kedua senilai Rp2,47 miliar, disusul Partai Golkar sebesar Rp2,37 miliar, Partai Nasional Demokrat (NasDem) senilai Rp1,84 miliar, Partai Demokrat senilai Rp1,76 miliar, PBB senilai Rp705 juta lebih, PPP senilai Rp629 juta lebih, PKPI senilai Rp623 juta lebih, dan PKS senilai Rp376 juta lebih. Selanjutnya PKB senilai Rp319 juta lebih, PSI senilai Rp277 juta lebih, Perindo senilai Rp250 juta lebih, dan Partai Garuda senilai Rp20 juta lebih.

Dari ketiga parpol yang tidak menyampaikan LPSDK ke KPU, dua partai petahana cukup mengundang perhatian publik, PDI Perjuangan dan Hanura. Ironisnya, Partai Hanura sejak Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) juga sama sekali belum mencantumkan nominal uang, atau sekadar membuka rekening dana kampanye saja. Sedangkan PDI Perjuangan ada menyampaikan LADK senilai Rp5 juta.

Selain LPSDK parpol, KPU turut menerima LPSDK Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Sumut. Dimana untuk TKD capres-cawapres nomor urut 01, mencantumkan LPSDK dengan nominal sebesar Rp90 juta. Sedangkan TKD capres-cawapres nomor urut 02, memiliki LPSDK sebesar Rp.162.359.000.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Let's block ads! (Why?)

http://medan.tribunnews.com/2019/01/05/soal-laporan-sumbangan-dana-kampanye-bawaslu-menunggu-kepatuhan-partai-politikhttps://desimpul.blogspot.com/2019/01/soal-laporan-sumbangan-dana-kampanye.html

No comments:

Post a Comment