JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan d,untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019/2020 nanti, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak diberlakukan lagi.
"Kita kembalikan dengan menggunakan data sebelumnya. Untuk siswa tidak mampu tidak perlu risau, pemerintah sudah memiliki skema lain, mulai dari siswa yang masuk (jenjang sekolah sebelumnya) sebelumnya dari jalur siswa miskin atau tidak. Atau dari keluarga PKH, nanti langaung bisa kita akomodir," demikian Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (07/01/2019)
Mendikbud menjelaskan sistem SKTM ini dinilai menyulitkan pelaksana penerimaan siswa disekolah, berkaca pada penerimaan siswa lewat jalir SKTM tahun 2018 yang dinilai gagal. "SKTM kami nilai tidak efektif dalam persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sehingga dalam PPDB tahun 2019 sudah tidak diperlukan lagi merujuk masukan dari berbagai daerah," tandasnya.
Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad mengatakan Permendikbud, tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat aturan yang tegas agar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah yang mengeluarkan.
“(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad.
Masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya. “Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” katanya.
Karena itu, Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga dapat mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melakukan verifikasi. “Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi pemda yang mengeluarkan,” tegasnya.
Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019. Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada minggu kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah.
Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona.
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, sehingga lebih menjamin pemerataan akses pendidikan. Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di berbagai daerah.(ati)
No comments:
Post a Comment