Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan dukungan penuh kepada mantan staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan RA, korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan atasannya yang merupakan salah satu mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan SAB. Keberanian RA untuk mengungkap kasus ini diapresiasi oleh PSI karena tidak banyak korban kekerasan seksual mau berbicara di publik.
Dalam Diskusi Publik “Melawan Predator Seks” di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (8/1), Juru Bicara PSI Bidang Perempuan Dara Adinda Nasution merasa prihatin atas PHK yang dilakukan kepada RA karena mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya. Oleh karena itu, selain memberikan support kepada RA, pihaknya pun menawarkan RA untuk bisa bergabung ke dalam PSI. Meskipun pihak Dewas BPJS-TK mempersilahkan RA untuk bekerja kembali, namun Dara khawatir dengan kondisi RA nantinya apabila kembali bekerja dengan orang-orang yang merundungnya, bahkan membiarkan kejahatan seksual tersebut terjadi berulang-ulang.
"Memprihatinkan sekali Mba Amel harus kehilangan pekerjaannya, dan kami di PSI menawarkan kepada Mba Amel untuk bisa bekerja di PSI dulu mungkin, tapi ini tawaran aja. Tapi yang terpenting bukan pekerjaannya,ini bukan selesai dengan memberi Mba Amel pekerjaan, saya katakan tadi bahwa ini masalah struktural, harus dilawan jangka panjang, perjuangan kita masih panjang disini semua tapi short term action yang bisa kita ambil yang pertama membantu dari sisi hukum dan psikologis," ungkap Dara.
Di sisi lain, Dara pun mempertanyakan komitmen DPR RI dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pasalnya sudah dua tahun RUU PKS tidak kunjung di sahkan. Hal ini tentu berdampak buruk bagi para korban kekerasan seksual karena tidak mempunyai payung hukum yang kuat. Di PSI, kata Dara yang 45 persen calegnya adalah perempuan, akan memprioritaskan dan mendorong untuk disahkannya RUU PKS ini, bila nantinya terpilih di kursi parlemen.
Menanggapi tawaran bantuan PSI ini, RA pun mengucapkan terimakasih atas support yang diberikan. RA melihat bahwa bantuan PSI ini sebagai bentuk dukungan untuk melawan kekerasan seksual di Indonesia. RA pun menekankan bahwa saat ini dirinya ingin pihak Dewas BPJS-TK memulihkan nama baiknya dari berbagai fitnah yang dialamatkan kepada dirinya karena mengungkapkan kasus ini.
RA juga menuntut lembaga yang terhormat itu untuk meminta maaf kepada dirinya. Dalam kesempatan ini ia pun membantah kabar yang beredar bahwa hubungannya dengan terduga pelaku SAB adalah atas dasar suka sama suka.
"Mereka yang mencerca saya sering menggunakan pertanyaan: kalau ini memang perkosaan, mengapa bisa terjadi empat kali; dan kenapa saya bertahan selama dua tahun? Buat saya, mereka yang menuduh itu tidak menggunakan akal sehat mereka. Kalau memang hubungan kami suka sama suka, justru mengapa hanya terjadi empat kali dalam dua tahun? Kalau saya menyukai si pelaku, seharusnya kami bisa berhubungan setiap kali kami melakukan perjalanan dinas," sanggah RA.
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) Ade Armando mengungkapkan kekecewaannya terhadap tujuh anggota Dewas BPJS-TK lainnya, yang tidak mau menemuinya bersama yang lain untuk membicarakan hal ini. Kemarin, pihaknya mencoba untuk bertemu dengan anggota Dewas lain, untuk mempertanyakan beberapa hal, salah satunya kenapa sewaktu RA mengadu untuk pertama kalinya pada September 2016 kepada anggota Dewas yang lain, kemudian malah diabaikan dan di skors.
Ade meminta bukan hanya SAB, tapi semua anggota Dewas BPJS-TK harus bertanggungjawab terhadap masalah ini.
"Amel (RA) itu diskors, yang artinya Amel bersalah, apa kesalahan Amel? Kami minta kemarin datang, meminta mereka menjelaskan, sayangnya mereka tidak mau ketemu dengan kami, untuk menjelaskan kenapa dia di skors, skors itu artinya bersalah, apa yang salah dengan Amel. Bahwa dia melaporkan kekerasan seksual terhadap dirinya itu salah? Kalimatnya adalah merusak reputasi institusi? Amel mengadukan kekerasan seksual terhadap dirinya, di dewan yang terhormat itu, dan Amel dituduh merusak reputasi? Kami gak terima, kami minta mereka menjelaskan. Kami meminta bahwa Dewas menganulir skors, memulihkan nama baik korban," tandas Ade.
Sementara itu kuasa hukum RA, Heribertus S Hartojo mengatakan, adapun langkah hukum kliennya dalam kasus ini adalah melaporkan terduga pelaku perkosaan SAB ke pihak kepolisian pada 2 januari 2019 lalu dengan Pasal Pencabulan. Pihaknya pun tidak gentar dengan laporan balik SAB yang melaporkan pencemaran nama baik dan UU ITE. Bukti-bukti pun disiapkan pihaknya untuk nantinya di investigasi oleh pihak yang berwajib.
"Jadi kemarin kita sudah resmi membuat laporan ke polisi, dan juga mereka juga sudah akan menunjuk penyidik, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, akan melakukan pemeriksaan di BAP. Laporan kita tanggal 2 januari 2019. Pasal pencabulan pasal 294 ayat 2 KUHAP Pidana, terancam tujuh tahun hukuman penjara," ungkapnya. [gi/em]
https://www.voaindonesia.com/a/mantan-staf-bpjs-tk-korban-dugaan-perkosaan-dapat-tawaran-kerja-di-partai-psi/4733916.htmlhttps://desimpul.blogspot.com/2019/01/mantan-staf-bpjs-tk-korban-dugaan.html
No comments:
Post a Comment