Pages

Friday, December 7, 2018

Tas Louis Vuitton untuk Dirjen Pemasyarakatan, Ini Kata KPK - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerangkan status tas Louis Vuitton untuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami. Tas mahal itu telah dikembalikan ke KPK namun tak disebutkan siapa yang melakukannya.

Baca:
KPK Periksa Dirjen Pemasyarakatan Terrkait Suap Lapas Sukamiskin 

"Tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 7 Desember 2018.

Tas Louis Vuitton untuk Puguh terungkap dalam dakwaan KPK untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. KPK menyatakan tas tersebut berasal dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.

Menurut KPK Fahmi memberikan tas itu sebagai kado ulang tahun. Fahmi menyerahkan tas itu ke Puguh lewat Wahid.

Febri pun menerangkan bahwa dugaan pemberian tas mahal itu menjadi alasan KPK memeriksa Puguh sebanyak dua kali saat proses penyidikan kasus ini. KPK memeriksa dia pada 24 Agustus dan 16 Oktober 2018.

Baca juga:
Jaksa KPK Sebut Wawan Menginap Bukan dengan Airin

"Kami mencari konfirmasi adanya awal dugaan pemberian tas yang ditujukan pada Dirjen pada saat itu," kata Febri.

Meski begitu, Febri Diansyah belum menjelaskan apakah Puguh sudah menerima tas itu atau belum. Dia mengatakan dugaan penerimaan itu akan dibuktikan di pengadilan. "Tas itu sudah menjadi barang bukti di sini," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1153355/tas-louis-vuitton-untuk-dirjen-pemasyarakatan-ini-kata-kpkhttps://desimpul.blogspot.com/2018/12/tas-louis-vuitton-untuk-dirjen.html

No comments:

Post a Comment