Pages

Friday, December 7, 2018

Sistem Zonasi Diterapkan Secara Nasional, Tak Ada Lagi PPDB - Pikiran Rakyat

BANDUNG, (PR).- Pemerintah menargetkan penerapan sistem zonasi sekolah secara nasional mulai 2019. Sistem itu akan meniadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk memodifikasi kebijakan zonasi ini. 

Gubernur setuju dengan sistem zonasi sekolah seperti yang direncanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hanya saja penerapan zonasi perlu adaptasi dengan kondisi di daerah. "Kalau boleh kami menerjemahkan zonasinya karena ada daerah yang tidak sesuai diterapkan zonasi itu," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menjadi pembicara kunci di Seminar Grand Design Pembangunan Pendidikan Jawa Barat di Gedung Achmad Sanusi Universitas Pendidikan Indonesia, Jalan Dr. Setiabudhi Kota Bandung, Jumat 7 Desember 2018.

Ridwan menjelaskan, biaya pendidikan tertinggi di Jawa Barat untuk kebutuhan transportasi. Jarak yang jauh antara rumah dan sekolah membuat orangtua harus mengeluarkan biaya lebih untuk ongkos. Selain itu, jarak yang jauh menyebankan tingkat stres anak tinggi. "Makin jauh dari sekolah, makin stres," ujarnya.

Di Kota Bandung, saat ia menjadi wali kota, sudah menerapkan sistem zonasi ini. Menurut dia, kebijakan itu membantu orangtua menghemat ongkos. "Tidak perlu lagi bensin untuk antar jemput. Saya bertemu dengan anak-anak yang lebih bahagia ke sekolah naik sepeda," tuturnya. "Saya pendukung zonasi ini, tapi saya mohon bisa menerjemahkannya. Ada lokalitas yang tidak bisa disamaratakan," katanya.

Saat ditanya apakah tahun depan Jabar akan meniadakan PPDB, Ridwan menjawab, masih akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. "Apapun keputusan menteri, saya akan follow up," ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang juga menjadi pembicara kunci pada acara yang sama mengatakan, sistem zonasi sudah mulai diterapkan dan akan dioptimalkan tahun depan. "Kita usahakan tidak ada (PPDB)," ujarnya.

Ia memaparkan, pemerintah telah membagi menjadi sekitar 2.500 zona di seluruh Indonesia. Ia mengatakan, kebijakan zonasi ini untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas. "Kalau di zona itu ada 10 SD, 5 SMP, 2 SMA, dan 2 SMK. Penerimaan siswa baru di SMP ya siswa kelas 6 di 10 SD itu. Tinggal 5 SMP itu duduk bersama membagi (siswanya). Dasarnya siapa yang lebih dekat," tuturnya.

Ia mengatakan, sistem ini untuk menghilangkan kasta dalam pendidikan, sekah favorit dan yang tidak. Mencegah agar siswa yang pandai tidak berkumpul di satu sekolah. "Sekolah favorit itu menyalahi falsafah pendidikan kita. Pendidikan harus tidak ada perkecualian, tidak ada rivalitas, dan tidak ada diskriminasi karena pendidikan itu barang publik," tuturnya.

Ia mengatakan, dengan sistem ini sekah perlu melakukan pencsrian bakat. Mendorong siswa yang terampil ke SMK. Sedangkan siswa yang berminat ke akademik diarahkan ke SMA. Dengan sistem ini tak perlu lagi diadaKAN PPDB. Menurut Muhadjir, siswa sudah bisa dibagi pada awal tahun ajaran. Ia menambahkan, sistem zonasi juga bermanfaat untuk menata distribusi guru. Agar guru berkualitas tak menumpuk di satu sekolah. 

Guru berstatus PNS juga bisa disebar merata. Guru pun harus dirotasi agar tidak berada di satu jabatan selama bertahun-tahun. Menurut Muhadjir, guru berada di satu posisi paling lama empat tahun. "Guru yang biasa ngajar di sekolah favorit harus digeser. Biar tahu ŕasanya," ujarnya.***

Let's block ads! (Why?)

http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2018/12/07/sistem-zonasi-diterapkan-secara-nasional-tak-ada-lagi-ppdb-434141https://desimpul.blogspot.com/2018/12/sistem-zonasi-diterapkan-secara.html

No comments:

Post a Comment