Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus korban pinjaman online.
Terbukti ada 1.330 laporan aduan ke LBH Jakarta.
LBH Jakarta juga menemukan bahwa aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menjamin bebas dari pelanggaran itu.
Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara LBH Jakarta, mengatakan 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman oline yang dilaporkan merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK.
"Hal ini menunjukan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran," ujar Jeanny, dalam konferensi pers, Minggu (9/12/2018).
Atas dasar itulah, kata dia, pihaknya mendesak sejumlah hal kepada OJK, yang dianggap memiliki peran dalam hal ini.
Baca: LBH Jakarta Ungkap Korban Pinjaman Online Alami Pelecehan Seksual
Pertama, LBH Jakarta mendesak OJK untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online.
Pihaknya, lanjut Jeanny, juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua tindak pidana yang dilaporkan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online.
"Terakhir, mendesak penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk menghentikan semua bentuk praktik buruk penyelenggaraan aplikasi pinjaman online yang dilakukan hanya untuk menarik keuntungan dan memiskinkan masyarakat," pungkasnya.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/12/09/25-aplikasi-pinjaman-online-yang-terdaftar-di-ojk-diadukan-ke-lbh-jakartahttps://desimpul.blogspot.com/2018/12/25-aplikasi-pinjaman-online-yang.html
No comments:
Post a Comment