Pages

Tuesday, November 6, 2018

PM Israel Setujui Proposal RUU Hukuman Mati untuk Palestina

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyetujui anggota parlemen untuk menyusun RUU kontroversial yang menyerukan hukuman mati bagi warga Palestina yang menyerang warga sipil dan tentara Israel.

Dilaporkan dari Times of Israel, 6 November 2018, Netanyahu bertemu kepala partai koalisi untuk mengatur agenda legislatif minggu ini, dan mengatakan tidak ada yang menolak proposal ini, yang sempat tertunda sejak Januari untuk disahkan di Knesset.

Baca: Israel Tunda Pengusiran Warga Palestina dari Desa Badui

Netanyahu mengatakan kepada kepala koalisi bahwa oposisi dari kedua dinas keamanan Shin Bet dan Pasukan Pertahanan Israel seharusnya tidak mencegah anggota parlemen dari memajukan RUU.

Rapat umum parlemen Israel "Knesset" [Middle East Monitor]

Meskipun hukuman mati secara resmi ada dalam hukum Israel, namun hukuman mati hanya dilakukan sekali, yakni pada 1962 untuk mengeksekusi perwira Nazi Adolf Eichmann, salah satu arsitek Holocaust.

Secara teknis hukuman mati di Israel diperbolehkan dalam kasus-kasus pengkhianatan tingkat tinggi, serta dalam keadaan tertentu di bawah undang-undang darurat militer yang berlaku dalam IDF. Tetapi sekarang hukuman mati di Israel membutuhkan keputusan bulat dari panel tiga hakim, dan sampai sekarang belum pernah dilaksanakan.

Baca: Israel Sebut Indonesia Negara Penting, Ini Reaksi Kemenlu

RUU yang diusulkan oleh Yisrael Beytenu dan diperjuangkan oleh ketua partai, Menteri Pertahanan Avigdor Liberman, akan memungkinkan mayoritas dua hingga satu hakim untuk menjatuhkan hukuman mati.

Liberman mengatakan pada pembukaan sesi rapat Knesset (parlemen Israel) bulan lalu bahwa berlalunya RUU itu adalah syarat bagi partainya untuk tetap berada dalam koalisi.

Foto proses pengadilan terhadap Adolf Eichmann. AP/Markus Schreiber

RUU hukuman mati untuk terdakwa palestina pertama kali mencuat setelah Menteri Pendidikan Naftali Bennett, ketua Partai Rumah Yahudi, meminta agar RUU itu diajukan.

Undang-undang itu memenangkan dukungan dalam pembacaan awal Januari di Knesset, meskipun beberapa anggota parlemen koalisi menyatakan keberatan atas undang-undang. Kemajuannya sejak itu telah berulang kali ditunda karena ditentang oleh pihak keamanan.

Baca: Israel Loloskan UU Kontroversial Negara Yahudi

Setelah keputusan Minggu 4 November, RUU hukuman mati untuk terdakwa Palestina sekarang akan melewati pertimbangan dalam Konstitusi dan Komite Hukum Knesset sebelum dibawa ke pemungutan suara dalam pleno parlemen Israel.

Let's block ads! (Why?)

https://dunia.tempo.co/read/1143764/pm-israel-setujui-proposal-ruu-hukuman-mati-untuk-palestinahttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/pm-israel-setujui-proposal-ruu-hukuman.html

No comments:

Post a Comment