Pages

Friday, October 5, 2018

Polri Pastikan Netral Tangani Kasus Ratna Sarumpaet

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto memastikan netralitas polisi dalam menangani kasus penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet.

Setyo menegaskan netralitas tersebut adalah sebuah keharusan dan sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya nyatakan di sini bahwa polisi netral. Sekali lagi, polisi netral. Komitmen kita dari awal, polisi netral, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002," terang dia di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Juga Tertipu

Menurutnya, tindakan yang dilakukan terhada Ratna Sarumpaet merupakan bagian dari tugas penegakkan hukum.

Oleh sebab itu, ia meminta agar proses penyidikan tidak dikait-kaitkan dengan agenda politik apapun.

Menurut Setyo, jika nanti ada pemanggilan terhadap sejumlah politisi, itu adalah bagian dari proses penyidikan yang tak dapat terelakkan.

Ia menambahkan, bisa jadi kasus ini terkait dengan beberapa nama.

"Ketika satu kasus menyebut nama seseorang yang terlibat di situ, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Untuk membuat terang satu perkara," jelas dia.

Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Panggil Sejumlah Politisi Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam saat akan melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018) dan justru berangkat ke konferensi internasional di Cile tanpa memberitahukan rencana itu kepada pihak kepolisian.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/20350361/polri-pastikan-netral-tangani-kasus-ratna-sarumpaethttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/polri-pastikan-netral-tangani-kasus.html

No comments:

Post a Comment