Pages

Friday, October 5, 2018

KPK Geledah Kantor dan Apartemen Milik Advokat Lucas

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah dua tempat terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan tersangka Lucas. Kedua lokasi merupakan kantor dan apartemen milik Lucas. 

"Ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).

Lokasi pertama penggeledahan di Kantor Pengacara Lucas di Sahid Sudirman Center. Sementara lokasi lain di Apartemen Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca juga: Advokat Lucas Bantah Bantu Pelarian Mantan Petinggi Lippo Eddy Sindoro

Menurut Febri, ada sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan yang diamankan. Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan.

Lucas disangka menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Advokat Lucas Menolak Diambil Contoh Suaranya oleh Penyidik KPK

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Namun, menurut KPK, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/20093841/kpk-geledah-kantor-dan-apartemen-milik-advokat-lucashttps://desimpul.blogspot.com/2018/10/kpk-geledah-kantor-dan-apartemen-milik.html

No comments:

Post a Comment