Pages

Friday, September 7, 2018

MA Mutasi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Usai Kena OTT KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Keduanya dipindah ke posisi hakim yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan MA.

"Ya, dimutasi jadi hakim yustisial karena masih menjalani pemeriksaan dari KPK dan Badan Pengawas MA," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (7/9).

Mutasi ini sekaligus menunda promosi Marsudin menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Wahyu menjadi Wakil Ketua PN Serang.

Abdullah mengatakan, penundaan promosi ini akan dilakukan hingga pemeriksaan di KPK maupun Bawas MA selesai dilakukan.

Selain kedua hakim tersebut, MA juga melakukan mutasi pada hakim PN Medan Sontan Merauke yang turut terjaring dalam OTT KPK sebagai hakim yustisial. Selama menjadi hakim yustisial, mereka tidak akan lagi mengadili perkara.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Hanya mengurus administrasi peradilan saja, tidak ada sidang yang ditangani," katanya.

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menilai mutasi kedua pimpinan PN Medan itu merupakan bentuk transisi sebelum menjatuhkan sanksi yang nantinya akan diterima Marsudin dan Wahyu.

"Ini semacam mekanisme peralihan, jadi bentuk lain dari nonpalu sebelum dijatuhi sanksi yang sebenarnya," ucap Farid.

Ia menjelaskan bahwa hakim yustisial tugasnya lebih banyak membantu tugas hakim agung menangani administrasi perkara yang masuk ke MA.

"Peristiwa tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu bisa jadi latar belakang penetapan status hakim yustisial bagi mereka," tuturnya.

KPK sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Marsudin, Wahyu, Sontan, Merry Purba, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Elpandi. Namun dari hasil pemeriksaan di KPK, hanya Merry dan Elpandi yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap untuk menangani suatu perkara yang berjalan di PN Medan.

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$ 280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin. (arh/osc)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180907110243-12-328453/ma-mutasi-ketua-dan-wakil-ketua-pn-medan-usai-kena-ott-kpkhttps://desimpul.blogspot.com/2018/09/ma-mutasi-ketua-dan-wakil-ketua-pn.html

No comments:

Post a Comment