Pages

Friday, September 7, 2018

KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Negara Rp 9 Miliar

Jakarta - Menpora Imam Nahrawi menyebutkan nilai barang yang 'ditagih' ke Roy Suryo untuk dikembalikan ditaksir sekitar Rp 9 miliar. KPK menyarankan Roy Suryo mengembalikan barang negara tersebut.

"Kalau benar memang bukan miliknya ya harus dikembalikan, soal bentuknya dan cara seperti apa mengembalikannya ada ketentuannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Jumat (7/9/2018).

Menurut Saut, bila benar barang milik negara masih dibawa, bekas pejabat negara itu bisa dijerat pidana gratifikasi atau sanksi lain yang diatur Kemenpora.

"Bisa (kena pidana), tinggal nanti masuk bentuk atau jenis yang mana, apakah gratifikasi atau yang lain. Sebagaimana adanya dasar pihak terkait (kementerian) meminta hal itu dikembalikan," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan temuan BPK mengenai barang milik negara itu harus ditindaklanjuti untuk menghindari kerugian negara.

"Kalau yang disampaikan pihak Kemenpora kan sudah ada temuan BPK terkait aset-aset Kemenpora tersebut. Jika benar ada temuan BPK, tentu wajib ditindaklanjuti untuk menghindari kerugian negara atau untuk memulihkan kerugian negara," jelas Febri.

Sebelumnya, penagihan barang milik negara Roy Suryo ini dilakukan Kemenpora dengan mengeluarkan surat tertanggal 1 Mei 2018. Surat itu disebut Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dikirim pada 3 Mei 2018.

Penagihan barang milik negara ini ditegaskan Imam Nahrawi berdasarkan rujukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2016. Dalam surat disebutkan ada 3.226 barang milik negara yang diminta dikembalikan Roy Suryo.
(fai/fdn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/4202291/kpk-minta-roy-suryo-kembalikan-barang-negara-rp-9-miliarhttps://desimpul.blogspot.com/2018/09/kpk-minta-roy-suryo-kembalikan-barang.html

No comments:

Post a Comment