KPK telah membentuk tim dari Satgas Politik di Direktorat Dikyanmas KPK yang akan melakukan diskusi tersebut pada 12 hingga 14 Maret 2019.
"Wawancara dengan metode In-depth interview ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel oleh partai politik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).
Febri menerangkan langkah ini merupakan kelanjutan dari FGD (Focus Group Discussion) yang dilakukan KPK bersma para sekretaris jenderal dan perwakilan dari setiap DPP partai politik pada Selasa (5/3) lalu.
Pertemuan tersebut, lanjutnya bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data guna merumuskan skema dan besaran bantuan keuangan negara kepada parpol dengan bekerja sama dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Nantinya, perwakilan parpol akan dimintai data terkait kebutuhan operasional.
"Data-data ini akan menjadi salah satu dasar perhitungan skema bantuan keuangan negara kepada partai politik yang ideal yang akan disesuaikan dengan kemampuan negara,"
Febri mengatakan salah satu masalah korupsi politik yang dibahas adalah karena biaya politik yang terlalu mahal.
Langkah ini menurutnya menjadi upaya KPK dalam memperbaiki pendanaan parpol sehingga dapat mendorong demokrasi yang berintegritas.
Febri pun mengingatkan parpol untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana parpol mengingat bantuan yang diberikan berasl dari uang rakyat.
"Karena bagaimana pun juga, uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ani/agr)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190309042956-32-375731/kpk-akan-undang-bendahara-parpol-terkait-kebutuhan-pendanaanhttps://desimpul.blogspot.com/2019/03/kpk-akan-undang-bendahara-parpol.html
No comments:
Post a Comment