JawaPos.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh digugat kadernya. Kisman Latumakulita selaku kader Partai Nasdem mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menggugat soal keabsahan jabatan Surya Paloh di partai yang dipimpinnya.
Kisman Latumakulita menyebut, terhitung sejak 6 Maret 2018 jabatan Surya Paloh tidak lagi sah menjadi ketua umum Partai Nasdem. Dia mengaku telah melaporkan ke mahkamah partai pada Oktober 2018. Namun laporan itu tidak diindahkan.
"Karena mahkamah partai tidak membuat suatu keputusan tentang gugatan saya. Selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan. Gugatan itu saya daftarkan bersama tim lawyer," kata Kisman di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2).
Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Berdasar hasil kongres tersebut jabatan Paloh berakhir per 6 Maret 2018. Ketentuan itu diatur dalam pasal 21 Anggaran Dasar (AD) Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
"Berdasar SK Menkumham, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluar putusan Menkumham. Dengan demikian kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir 6 Maret 2018," paparnya.
Oleh karena itu, Kisman menilai keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh ketua umum Partai Nasdem sejak 6 Maret 2018 tidak sah secara hukum. "Saya ingin ada kepastian pengadilan untuk Nasdem. Masih sah atau tidak Surya Paloh jadi ketum Nasdem," pungkasnya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : Muhammad Ridwan
No comments:
Post a Comment