Pages

Tuesday, February 5, 2019

KPK Buka Kemungkinan Ambil Alih Kasus Adik Wagub Sumut - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara bisa diambil alih. Hal ini bisa dilakukan jika dalam perkembangan penyelidikan kepolisian menemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam alih fungsi hutan yang melibatkan Direktur PT. Anugerah Langkat Makmur Musa Idi Shah alias Dodi Shah. Saat ini, adik Wakil Gubernur Sumatera Utara itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan lahan hutan.

Baca: Polda Sumut Bantah Tebang Pilih Soal Kasus Adik Wagub Sumut

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK pernah menangani kasus alih fungsi hutan menjadi kebun sawit di Riau. Dalam kasus kebun sawit tersebut, Gubernur Riau Annas Maamun kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha dan pemilik kebun kelapa sawit.

Saut menegaskan, secara definisi, korupsi yang ditangani KPK adalah yang dilakukan penyelenggara negara. "Misalnya bupati di sana (Langkat) pernah memberi izin kawasan hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit kepada PT Anugerah Langkat Makmur dengan gampang. Lalu, dia dapat sesuatu dari izin yang diberikannya, itu korupsi. Si pemberi tentu perusahaan itu," kata Saut kepada Tempo, Selasa petang 5 Februari 2019.

KPK, kata Saut, akan mempelajari jika ada laporan dari masyarakat mengenai alih fungsi hutan yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur. "Tentu bisa didalami kalau ada indikasi atau informasi keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus alih fungsi hutan yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur dikirimkan saja ke KPK. Nanti pasti akan didalami dan bisa saja diambil alih dari penyidik Polda," ujar Saut.

Sebelumnya, pada Rabu, 30 Januari 2019, Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur di Jalan Sei Deli, Medan. Perusahaan kebun sawit itu selama ini dikenal milik Anif Shah, ayah Dodi Shah dan ayah Wakil Gubernur Sumut Musa Rajek Shah.

Baca: Kasus Kepemilikan Senjata Api, Adik Wagub Sumut Belum Tersangka

Selain kantor PT Anugerah Langkat Makmur, polisi gabungan dari berbagai direktorat di Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di perumahan mewah Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, Kabupupaten Langkat, luasnya lebih kurang 366 hektare. "Kasusnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus," kata Tatan.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1172500/kpk-buka-kemungkinan-ambil-alih-kasus-adik-wagub-sumuthttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/kpk-buka-kemungkinan-ambil-alih-kasus.html

No comments:

Post a Comment