Subhan seharusnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar pada Jumat (8/2).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan tersebut dibatalkan lantaran surat panggilan pemeriksaan dikembalikan atau retur. Hal ini terjadi karena ada kesalahan pada surat panggilan. Sehingga, surat tidak sampai ke tangan Subhan.
"Surat panggilan untuk saksi dikembalikan (retur)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/2).
Febri mengatakan, KPK bakal memanggil kembali Subhan. Hanya saja, pemanggilan kembali tersebut bergantung dari kebutuhan penyidik.
"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Febri.
Pada hari ini, KPK juga dijadwalkan memanggil Hobby Siregar untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis. Sejak Agustus 2017 lalu KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Keduanya adalah Hobby Siregar dan M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
(sah/ain) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190208185753-12-367581/kpk-batal-periksa-keponakan-jk-soal-korupsi-di-bengkalishttps://desimpul.blogspot.com/2019/02/kpk-batal-periksa-keponakan-jk-soal.html
No comments:
Post a Comment