INDONESIA resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 1 Januari 2019.
Tanda keanggotaan Indonesia dimulai dengan memancangkan bendera Indonesia di markas PBB di New York, Amerika Serikat, oleh Wakil Tetap RI pada PBB di New York Duta Besar Dian Triansyah Djani, Rabu (2/1/2019)
Masa keanggotaan Indonesia terhitung mulai 1 Januari 2019 sampai 31 Desember 2020. Keanggotaan Indonesia kali ini merupakan keanggotaan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
• Komisi II DPR akan Bentuk Pansus Bila Kemendagri Tak Ungkap Kasus Tercecernya Ribuan KTP Elektronik
“Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia," ujar Dubes Tian dalam keterangannya, Kamis (3/1/2018).
Anggota DK PBB periode ini terdiri dari 15 negara, yakni Indonesia, AS, Inggris, Perancis, Rusia, RRT, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika, akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandatnya di dalam Piagam PBB.
Duta Besar Dian Triansyah Djani juga diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal, Komite Sanksi terkait terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267, sejak 1 Januari 2019.
• Ketua DPR Dorong Pemilu Pakai Sistem e-Voting
Di samping itu, Indonesia juga akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi PBB'>DK PBB 1988.
"Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak," jelas Dian.
Selain Indonesia, negara anggota PBB lain yang juga memulai masa keanggotaannya di DK PBB pada periode yang sama adalah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, dan Jerman.
• Ruhut Sitompul Sindir OKE OCE, Katanya Modal Usaha Seperak Dibelah Tujuh pun Tak Kunjung Turun
Negara-negara tersebut akan menggantikan negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang berakhir masa jabatannya sejak 31 Desember 2018, yaitu Kazakhstan, Bolivia, Ethiopia, Belanda, dan Swedia.
Sebelumnya, pemilihan anggota PBB'>DK PBB dilakukan oleh seluruh negara anggota PBB pada Juni 2018. Indonesia memperoleh dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB. (Rina Ayu)
http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/04/indonesia-jadi-anggota-tidak-tetap-dewan-keamanan-pbb-sampai-31-desember-2020https://desimpul.blogspot.com/2019/01/indonesia-jadi-anggota-tidak-tetap.html
No comments:
Post a Comment