Pages

Thursday, November 8, 2018

Purwasuka Masuk Zona Merah Peredaran Barang Ilegal

Ilustrasi pemusnahan barang ilegal. (Arditya Pramono/Ayopurwakarta.com)

PURWAKARTA, AYOPURWAKARTA.COM--Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Guntur Cahyo Purnomo mengatakan terdapat 6 kecamatan di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) yang masuk zona merah peredaran barang ilegal.

"Dari 67 kecamatan di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) lima di antaranya jadi area peredaran barang ilegal," jelasnya, Kamis (8/11/2018).

AYO BACA : Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras

Keenam wilayah itu, yakni Plered (Kabupaten Purwakarta), Cilamaya, Tanjungpakis, Rengasdengklok dan Batujaya yang berada di Kabupaten Karawang. Sedangkan untuk Kabupaten Subang, wilayah yang rawan peredaran barang ilegal ada di Pamanukan.

Dia menjelaskan barang ilegal yang beredar di wilayah tersebut bervariasi. Mulai dari rokok, miras, tembakau iris, sampai telepon selular.

AYO BACA : 10 Negara yang Melarang Konsumsi dan Peredaran Miras

"Sampai saat ini, jajaran terkait terus memburu para pelaku bisnis barang ilegal itu. Akan tetapi, hingga kini petugas belum menemukan pelakunya," jelasnya.

Ia mencontohkan, misalnya pemilik dari rokok tanpa cukai, yang disita di Plered. Ketika petugas bertanya, barang tersebut ternyata dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenal sebelumnya oleh pemilik warung atau toko.

Namun, sebelum barang itu disimpan, si kurir mengatakan jika dalam beberapa bulan ke depan akan datang lagi. Baik untuk mengambil uangnya, maupun menyimpan barang ilegal itu lagi. "Hingga saat ini kita belum menemukan pelaku utamanya," jelasnya.

AYO BACA : Jaga Kondusivitas Ramadan, Pemkab Purwakarta Terbitkan Surat Edaran

Let's block ads! (Why?)

http://ayopurwakarta.com/read/20181108/122/1909/purwasuka-masuk-zona-merah-peredaran-barang-ilegalhttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/purwasuka-masuk-zona-merah-peredaran.html

No comments:

Post a Comment